FYPMedia.ID - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan pada awal tahun 2025 memicu pemerintah untuk menyipakan langkah-langkah strategis, seperti meningkatkan berbagai program bantuan sosial (bansos).
Tujuannya adalah untuk meredam dampak negatif kebijakan ini pada masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Berikut adalah langkah-langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah perubahan kebijakan pajak ini.
-
Percepatan Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH)
"Hingga saat ini bantuan sosial tambahan masih dalam tahap pembahasan, diharapkan dapat menjadi bantalan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, khususnya keluarga miskin,†kata Andy dikutip dari laman resmi Kemensos, Minggu (22/12/2024).
Ia menjelaskan, beragam program bansos reguler yang akan digelontorkan Kemensos di antaranya percepatan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bansos itu semula dijadwalkan dicairkan pada akhir triwulan I (Maret) 2025, akan dipercepat pada awal tahun 2025.
-
Penyaluran BPNT dan Bantuan Makan Bergizi Gratis
Kemensos juga akan menyediakan bantuan makan bergizi gratis untuk 36.000 penyandang disabilitas dan 101.000 lansia.
"Sejak awal 2025 nanti, Kemensos juga akan menanggung bantuan makan bergizi gratis untuk 36.000 penyandang disabilitas dan 101.000 lansia," ujarnya.
Andy menyampaikan, khusus bantuan makan bergizi untuk penyandang disabilitas dan lansia akan dilaksanakan dengan menggandeng kelompok masyarakat di daerah sehingga dapat menyokong peningkatan perekonomian lokal.
-
Santunan Bulanan untuk Anak Yatim Piatu
-
Bantuan Modal Usaha bagi PKH Graduasi
Yakni KPM yang dinyatakan lulus dan tidak lagi menerima bantuan pemerintah.
"Target dari Gus Menteri (Mensos Saifullah Yusuf) graduasi ini direncanakan menyasar 480.000 KPM,†ungkapnya.
-
Diskon Biaya Listrik
Mulai dari diskon biaya listrik, Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP), hingga bebas bea masuk kendaraan listrik.
Pelanggan listrik dengan daya hingga 2.200 VA akan mendapatkan diskon sebesar 50% selama dua bulan pertama tahun 2025. Langkah ini dirancang untuk meringankan beban rumah tangga menengah ke bawah.
-
Subsidi untuk Kendaraan Listrik
-
Perpanjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Oleh karena itu, stimulus yang diberikan juga mencakup optimalisasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di sektor padat karya tertentu.
Manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan akan diperpanjang hingga enam bulan. Para pekerja di sektor padat karya yang kehilangan pekerjaan akan menerima manfaat 60% dari gaji selama periode tersebut.
-
Subsidi Kredit untuk Industri Padat Karya
Program-program bantuan sosial akan disalurkan berdasarkan Data Tunggal Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTTKS). Sistem ini dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Komitmen Pemerintah dalam Kebijakan Pro-Rakyat
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan PPN 12% merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021, yang telah dirancang dengan matang.
Dilansir dari Liputan6com. "Pada waktu itu, meskipun setelah pandemi, kita menaikkan tarif dari 10 persen ke 11 persen pada 1 April 2022. Selanjutnya, DPR memutuskan untuk menunda kenaikan berikutnya sampai 1 Januari 2025. Keputusan ini memberikan masyarakat waktu yang cukup untuk pulih," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi yang diadakan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
Melalui berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap dampak kenaikan PPN 12% dapat diminimalkan, sehingga kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
Informasi lengkap terkait beberapa stimulus yang disiapkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi kenaikan PPN 12%. Berikut daftar lengkap stimulus yang diberikan pemerintah:
- MinyaKita, tepung terigu, gula industri PPN-nya tetap 11 persen di 2025, yang 1 persen DTP
- Bantuan pangan dan beras bagi desil satu dan dua sebesar 10 kg per bulan
- Biaya Listrik untuuk pelanggan di bawah atau sampai dengan 2200 VA diberikan diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan
- PPN DTP Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar
- Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau berbasis baterai (electric vehicle)
- PPnBM DTP untuk kendaraan baterai atau EV atas impor roda tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu yang komplet (knock down)
- Pembebasan bea masuk EV CBU
- PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, PPN yang diskon atau PPN DTP sebesar 3 persen
- Insentif PPh pasal 21 DTP untuk pekerja gaji Rp4,8 juta-Rp10juta
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan industri padat karya, masa klaimnya diperpanjang sampai dengan 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan
- Jaminan Kecelakaan Kerja bagi industri padat karya tertentu, diberikan diskon sebesar 50 persen untuk 6 bulan
- PPh final UMKM 0,5 persen diperpanjang sampai dengan 2025
- Subsidi kredit investasi industri padat karya sebesar 5 persen