FYPMedia.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Salah satu langkah terbaru adalah penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Berikut rangkuman fakta penting yang perlu diketahui:
-
Lokasi Penggeledahan di Jakarta Selatan
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Japto yang berlokasi di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan bahwa penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus gratifikasi yang menyeret nama Rita Widyasari.
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS ” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2/2025) mengutip Antaranews.com.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK: Fakta Penting yang Perlu Diketahui
-
Dugaan Gratifikasi dari Perusahaan Tambang Batu Bara
KPK mengembangkan kasus gratifikasi yang diterima Rita Widyasari dari perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara.
Mantan Bupati ini diduga menerima jatah USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton produksi batu bara, yang jumlahnya mencapai jutaan metrik ton.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa aliran dana hasil gratifikasi tersebut sedang ditelusuri lebih lanjut. Sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana juga tengah diperiksa.
-
Barang Sitaan Bernilai Fantastis
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menyita berbagai barang mewah yang diduga hasil korupsi, antara lain:
- 91 unit kendaraan,
- Lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi,
- 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.
Sebagian besar barang sitaan tersebut kini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta dan Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca juga: Hemat Besar! 5 Fakta Menarik Promo Tiket Commuter Line Bandara Soetta Februari 2025
-
Keterlibatan Pengusaha Tambang
KPK memanggil sejumlah saksi untuk menggali informasi lebih lanjut. Salah satu yang telah diperiksa adalah Said Amin, seorang pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Kalimantan Timur.
Penyidik menelusuri keterkaitan Said dengan aliran dana gratifikasi yang diterima oleh Rita Widyasari.
-
Vonis 10 Tahun untuk Rita Widyasari
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Berdasarkan ketetapan tersebut, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017 akibat kasus suap dan gratifikasi senilai Rp110,7 miliar.
Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah masa tahanan berakhir.
(Oda/Atk)