Kotak Kosong Menang di Pilkada Pangkalpinang 2024

kotak kosong
ilustrasi kotak kosong

FYPMEDIA.ID – Kotak kosong berhasil meraih kemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pangkalpinang setelah memperoleh suara mayoritas, mengalahkan pasangan calon nomor urut 2, Maulan Aklil dan Masagus Hakim. 

Pasangan calon tersebut didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.

Dilansir dari Kompas.id pada Kamis (28/11/2024), Ketua Pemuda Pangkalpinang Bersuara, Tomi Permana, mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan dari relawan, kotak kosong di Pangkalpinang meraih kemenangan sebesar 55,9 persen, sementara pasangan Maulan Aklil-Masagus Hakim mendapatkan 40,5 persen suara.

Di sekitar 70 persen Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 311 TPS di Pangkalpinang, kotak kosong berhasil meraih suara terbanyak.

Baca juga: Pilkada Jakarta Rekor Golput Tertinggi 2024

Hasil dari quick count yang dilakukan oleh Elekta Research Center Universitas Pertiba (Uniper) Bangka Belitung menunjukkan bahwa kotak kosong meraih 57,9 persen suara, sementara pasangan calon Maulan Aklil dan Masagus Hakim memperoleh 42,1 persen.

Berdasarkan hasil hitung cepat tersebut, relawan kotak kosong mengklaim kemenangan mereka atas pasangan calon tunggal tersebut.

Sebagai bentuk perayaan kemenangan, para pendukung kotak kosong melakukan aksi cukur botak massal di Tugu Kerito Surong, yang dibangun oleh Maulan Aklil saat menjabat sebagai Wali Kota Pangkalpinang periode 2018-2023.

Dede Purnama, salah seorang relawan kotak kosong di Pangkalpinang, menyatakan bahwa berdasarkan pantauan di TPS, kotak kosong memperoleh 58 persen suara di Pilkada Pangkalpinang, sementara di Pilbup Bangka, angka kemenangan mencapai 75 persen.

“Informasi sementara yang kami terima ada dua dari tiga daerah yang kotak kosong menang, yakni Bangka dan Pangkalpinang,” kata Dede yang juga mantan anggota DPRD Bangka Belitung, pada Kamis (28/11/2024).

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2024: Dominasi Kandidat di Lima Provinsi Utama Pulau Jawa

Relawan kotak kosong lainnya, Ratmida Dawam, berharap agar keunggulan sementara yang diraih oleh kotak kosong tetap bertahan. Menurutnya, suara yang diberikan lewat kotak kosong mencerminkan kehendak dari masyarakat.

“Kami tentu bangga bisa berada di barisan kotak kosong dan hasil suara sementara ini membuktikan keinginan masyarakat, ini menandakan demokrasi kita yang sehat,” ujar Ratmida yang juga mantan sekda Pangkalpinang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil resmi Pilkada serentak 2024 untuk tingkat kabupaten/kota pada 12 Desember 2024, sementara hasil resmi untuk pilkada tingkat provinsi akan diumumkan pada 15 Desember 2024.

Baca juga: Quick Qount Pilkada Jateng 2024: Luthfi-Taj Yasin Unggul

Terkait dengan kemenangan kotak kosong, menurut Kompas.com pada Rabu (27/11/2024), terdapat aturan yang mengatur situasi tersebut. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Berdasarkan peraturan tersebut, jika kotak kosong menang wilayah tersebut harus melaksanakan pemilihan ulang.

Menurut Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan ulang bisa dilakukan pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama persiapan pemilihan ulang, wilayah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara sampai pemilu ulang digelar. Calon tunggal yang kalah pun berhak untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya.