FYPMedia.ID – Pemerintah Indonesia akan meningkatkan perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memberikan insentif sebesar 60 persen dari gaji pokok selama enam bulan. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan. “Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan peluang pekerja untuk kembali bekerja dan mempertahankan daya beli saat menghadapi risiko PHK,” ujarnya, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Ekonomi Indonesia Menuju Pertumbuhan 8%: Strategi dan Investasi Jumbo Rp47.587 Triliun
Saat ini, manfaat JKP berupa uang tunai diberikan sebesar 45 persen dari gaji selama tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya. Perubahan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Manfaat Tambahan JKP
Selain insentif uang tunai, program JKP juga mencakup manfaat pelatihan senilai Rp 2,4 juta dan akses informasi pasar kerja. “Pekerja yang memenuhi kriteria JKP akan mendapatkan manfaat ini untuk membantu mereka kembali bekerja,” jelas Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, Rabu (18/12/2024).
Untuk dapat menerima manfaat, pekerja harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Peserta program JKP dengan hubungan kerja berdasarkan PKWTT atau PKWT.
- Telah membayar iuran minimal enam bulan berturut-turut sebelum PHK.
- Memiliki keinginan untuk bekerja kembali.
Namun, manfaat JKP tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, meninggal dunia, atau masa kontraknya habis sesuai PKWT.
Baca juga: OJK Resmi Mengganti Istilah “Pinjol” Menjadi “Pindar”: Upaya Meningkatkan Citra Positif
Insentif untuk Industri Padat Karya
Selain meningkatkan manfaat JKP, pemerintah juga memberikan insentif bagi sektor padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur. Insentif tersebut meliputi:
- Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.
- Relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk sekitar 3,76 juta pekerja.
“Kami memastikan pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diterima oleh pekerja,” tegas Yassierli.
Penyesuaian Upah Minimum
Tahun 2025, penyesuaian Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tertinggi tercatat di Papua Barat Daya, khususnya sektor pertambangan. UMSP di wilayah ini meningkat sebesar 47 persen menjadi Rp 5,32 juta per bulan, mendekati UMP DKI Jakarta yang mencapai Rp 5,39 juta per bulan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat, khususnya para pekerja, di tengah tantangan ekonomi global. Paket kebijakan ini dinilai sebagai upaya komprehensif untuk menyejahterakan pekerja Indonesia.