FYPMedia.ID – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengusulkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% terhadap sektor pendidikan. Usulan ini menuai berbagai reaksi, baik dari kalangan pakar maupun masyarakat.
Beberapa pakar, termasuk yang berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menganggap bahwa kebijakan ini sebaiknya dibatalkan karena berpotensi membebani masyarakat dan merugikan sektor pendidikan.
Sementara itu, pemerintah melalui Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam pembahasan dan akan terus dikaji.
-
Usulan Pengenaan PPN 12 Persen untuk Pendidikan
Dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disahkan pada 2021, pemerintah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang mencakup sektor-sektor yang sebelumnya tidak dikenakan pajak, termasuk pendidikan. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara guna membiayai program-program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, penerapan PPN di sektor pendidikan yang meliputi biaya kuliah dan layanan pendidikan lainnya, membuat banyak pihak mempertanyakan kebijakan ini. Sektor pendidikan yang notabene adalah sektor vital bagi perkembangan sumber daya manusia maka mendapat perhatian khusus terkait potensi dampak negatif dari pemberlakuan pajak ini.
Baca Juga: Para Ilmuwan Terkemuka Pindah ke China pada 2024, Apa Alasannya?
-
Pandangan Pakar Pendidikan dan Ekonomi
Salah satu suara yang keras menentang pengenaan PPN pada sektor pendidikan datang dari guru besar fakultas ekonomika dan bisnis UGM, Prof. Dr. R. Agus Sartono, M.B.A., mengatakan bahwa kebijakan tersebut sebaiknya dibatalkan.
Menurutnya, sektor pendidikan merupakan sektor yang sangat penting untuk pembangunan bangsa. Pengenaan PPN terhadap sektor ini akan berpotensi meningkatkan biaya pendidikan yang pada gilirannya dapat memperburuk ketimpangan akses terhadap pendidikan berkualitas di Indonesia.
-
Tanggapan Pemerintah
Meskipun banyak kritik yang datang dari berbagai pihak, pemerintah melalui Wamendikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, menyatakan bahwa kebijakan PPN 12% untuk sektor pendidikan masih dalam tahap pembahasan.
Fajar mengatakan bahwa keputusan terkait penerapan PPN pada sektor pendidikan masih dalam kajian dan belum final. Menurutnya, pengenaan PPN ini akan diperhitungkan secara matang agar tidak membebani masyarakat, khususnya para pelajar dan mahasiswa.
Pemerintah menekankan bahwa pembahasan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan. Selain itu, pihak pemerintah berencana untuk mencari solusi agar kebijakan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap biaya pendidikan, seperti dengan memberikan fasilitas pajak yang lebih rendah untuk institusi pendidikan atau kategori tertentu, misalnya sekolah negeri atau pendidikan dasar dan menengah.
Baca Juga: Classmeeting Lomba Mancing di SMAN 1 Bukateja
Kebijakan PPN 12% di sektor pendidikan mengundang tantangan besar, mengingat Indonesia masih berjuang untuk mencapai pemerataan pendidikan yang berkualitas. Banyak pihak yang berpendapat bahwa pendidikan harus menjadi sektor yang dikecualikan dari pajak agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses pendidikan yang layak tanpa terhambat oleh masalah biaya.
Di sisi lain, pemerintah tetap membutuhkan dana yang cukup untuk membiayai berbagai program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pengenaan PPN di sektor pendidikan perlu ditelaah lebih lanjut agar bisa memberikan solusi terbaik bagi masyarakat, tanpa menambah beban yang tidak perlu bagi mereka yang sedang berjuang untuk mendapatkan pendidikan yang le