Aksi Koboi Jalanan Todong Airsoft Gun di Warung Madura, Jakarta Pusat: Ancaman Keamanan yang Meningkat

Aksi Koboi Jalanan Todong Airsoft Gun di Warung Madura, Jakarta Pusat: Ancaman Keamanan yang Meningkat

FYP Media.id – Pada Tanggal 10 April 2025 – Jakarta kembali digegerkan oleh ulah seorang “koboi jalanan” yang menodongkan airsoft gun ke penjaga warung Madura di kawasan Jakarta Pusat. Aksi berbahaya tersebut terekam kamera pengawas dan sempat viral di media sosial, memicu kekhawatiran publik akan keamanan di ruang-ruang publik kota metropolitan ini. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tidak lama setelah kejadian, namun insiden ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan airsoft gun yang meresahkan masyarakat.

Kejadian bermula ketika pelaku, yang disebut berinisial AR, mendatangi warung Madura tersebut sekitar pukul 2 dini hari. Berdasarkan rekaman CCTV, AR terlihat berbicara dengan penjaga warung sebelum tiba-tiba mencabut senjata yang belakangan diketahui adalah airsoft gun dari dalam tasnya dan menodongkannya ke arah korban. Penjaga warung yang ketakutan langsung mundur dan tidak melakukan perlawanan, sementara pelaku tampak mengintimidasi sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi.

Kapolsek Metro Jakarta Pusat dalam konferensi pers menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian. “Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Timur, dan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit airsoft gun serta pakaian yang digunakan saat kejadian,” ujar Kapolsek. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksinya karena tersinggung saat ditanya oleh korban soal pembayaran.

Meski tidak menimbulkan korban luka, tindakan pelaku sangat membahayakan dan dapat memicu kepanikan publik. Airsoft gun memang bukan senjata api asli, namun bentuk dan efek psikologisnya bisa serupa, terutama jika digunakan dalam situasi yang mengancam. Selain itu, tidak semua orang bisa membedakan airsoft gun dengan senjata sungguhan, yang membuat tindakan semacam ini sangat rentan menimbulkan kesalahpahaman dan potensi kekerasan lanjutan.

Baca Juga : Atap Diskotik Roboh di Republik Dominika, 66 Orang Meninggal Dunia

Peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sepanjang tahun 2024, tercatat beberapa kasus serupa yang melibatkan penggunaan airsoft gun oleh warga sipil dalam insiden jalanan. Salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik terjadi pada Maret 2024, saat seorang pria berinisial HHR (33) menodongkan airsoft gun kepada pengendara lain di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. HHR kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait pengancaman dan kepemilikan senjata replika tanpa izin.

Kasus lain terjadi pada Oktober 2024, ketika seorang pria bernama Fadli (30) menodongkan airsoft gun kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Pasar Minggu. Peristiwa tersebut juga viral di media sosial dan mendapat kecaman dari masyarakat luas. Fadli pun akhirnya ditangkap dan dijadikan tersangka atas tindakan tersebut.

Serangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa regulasi serta pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan airsoft gun di Indonesia perlu diperketat. Secara hukum, airsoft gun memang tergolong sebagai senjata replika dan tidak masuk dalam kategori senjata api mematikan. Namun, penggunaannya tetap diatur oleh Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Dalam aturan tersebut, airsoft gun hanya boleh dimiliki dan digunakan oleh anggota klub olahraga menembak yang resmi dan terdaftar. Penggunaan di luar keperluan olahraga, apalagi untuk intimidasi atau kekerasan, jelas merupakan pelanggaran hukum.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa penyalahgunaan airsoft gun bisa dijerat dengan pasal ancaman atau kekerasan sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Walau bukan senjata sungguhan, jika digunakan untuk menakut-nakuti orang lain, pelakunya tetap dapat dikenai sanksi pidana, karena niat dan dampaknya masuk dalam kategori pengancaman,” ungkapnya.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap fenomena “koboi jalanan” yang belakangan marak. Tidak hanya menimbulkan rasa takut, tindakan semacam ini juga berpotensi memancing konflik yang lebih besar, terutama jika korban atau pihak lain merasa terancam dan mencoba melawan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan atau penggunaan senjata yang tidak semestinya.

Baca Juga : Mahasiswi di Tangsel 2 Kali Coba Akhiri Hidup Akibat Perceraian Orang Tua

Dengan ditangkapnya pelaku koboi jalanan di warung Madura ini, diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan hal serupa. Jakarta sebagai ibu kota negara harus menjadi kota yang aman dan nyaman untuk semua warganya. Penggunaan senjata, bahkan yang hanya replika, tidak seharusnya dijadikan alat intimidasi atau pelampiasan emosi.