Kepo Abis! Inilah 4 Detail Regulasi Publisher Rights Terbaru Presiden Jokowi

Foto: Google
Foto: Google

Penulis: Adam Budiman

Persetujuan Presiden Joko Widodo terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights pada 20 Februari telah menetapkan panggung untuk pemeriksaan komprehensif mengenai tanggung jawab platform digital. Regulasi ini, khususnya Perpres Nomor 32 tahun 2023, memetakan kewajiban platform digital besar seperti Google, Facebook, Instagram, TikTok, dan X (sebelumnya Twitter) dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Artikel ini akan menggali lima kewajiban kunci yang dijelaskan dalam Pasal 5 Perpres, memberikan wawasan mendalam tentang kerumitan regulasi ini dan dampak potensialnya pada lanskap media.

1. Pengungkapan Publisher Rights

Ratifikasi resmi Publisher Rights Perpres menandakan langkah penting dalam merespon dinamika antara perusahaan media dan platform digital. Pengakuan Presiden Jokowi terhadap diskusi yang sulit seputar regulasi ini, dan konsensus akhir setelah semua pihak terdengar, menekankan kompleksitas dalam menyeimbangkan perspektif. Dengan tinta yang kering, Perpres menjadi bukti komitmen pemerintah untuk mendorong jurnalisme berkualitas dalam ranah digital.

2. Membongkar Kewajiban

Pasal 5 Perpres menguraikan serangkaian kewajiban yang dikenakan pada platform digital, menekankan peran mereka dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Kewajiban ini mulai dari menahan diri dari memfasilitasi penyebaran konten berita yang tidak sesuai hingga memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers. Sifat multifaset dari tanggung jawab ini menetapkan panggung bagi kolaborasi transformatif antara outlet media dan raksasa digital.

3. Kerja Sama dan Angka

Kerja sama yang diwajibkan antara platform digital dan perusahaan media, sebagaimana diatur dalam Pasal 7, dituangkan melalui perjanjian formal. Kerja sama ini dapat berupa lisensi berbayar, pembagian pendapatan, berbagi data pengguna berita yang disagregat, dan bentuk lain yang disepakati bersama. Meskipun Perpres memberikan kerangka kerja, absennya panduan angka yang kaku memberikan ruang untuk negosiasi, menciptakan lingkungan fleksibilitas.

4. Respons Google dan Implikasi Industri

Menanggapi regulasi ini, Google menyatakan niatnya “akan segera mempelajari detailnya.” Google sebelumnya menekankan kerjasama dengan penerbit berita dan pemerintah “untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.” Industri sekarang menunggu bagaimana platform digital besar akan menavigasi kewajiban baru ini dan berkontribusi pada pertumbuhan jurnalisme berkualitas.

Pemandangan Masa Depan Jurnalisme Indonesia

Seiring dengan penegasan Presiden Jokowi bahwa Publisher Rights tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers melainkan untuk mengatur hubungan bisnis antara media dan platform digital, dampak positif potensial pada industri media menjadi jelas. Dari nilai ekonomi yang adil dan transparan untuk konten berita hingga peningkatan kapasitas jurnalistik dan kolaborasi, Perpres menetapkan panggung untuk lanskap media Indonesia yang lebih akuntabel dan dinamis.

Comments are closed.