Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

tom lembong

FYPMedia.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

 Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini diduga terlibat dalam proses pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. “Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP, yang berujung pada pengolahan menjadi gula kristal putih. Langkah ini berdampak pada ketahanan pangan dan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar,” ujar Abdul dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Danau Toba Dapat Hadiah ‘Kartu Kuning’ Dari UNESCO

Nama Tom Lembong bukanlah nama asing di ranah publik. Sebelum terseret kasus hukum, ia dikenal sebagai pengusaha dan investor berpengaruh yang turut andil dalam mendukung pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024. Tom ditunjuk sebagai Co-Captain Tim Nasional (Timnas) AMIN, bertugas mendampingi Syaugi Alaydrus serta tokoh-tokoh besar lainnya seperti Sudirman Said dan Yusuf Muhammad Martak.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong memilih untuk tidak banyak berkomentar. Dalam pernyataan singkatnya kepada media, ia menyampaikan, “Saya menyerahkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.” 

Tom kemudian digiring menuju mobil tahanan pada Selasa malam, dan akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di rumah tahanan kejaksaan, bersama tersangka lain, yaitu Direktur Pengembangan PT PPI berinisial CS.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan 

Berdasarkan hasil penyidikan, pemberian izin impor gula kristal mentah ini dilakukan meski Indonesia tengah mengalami surplus gula. Pihak kejaksaan memperkirakan kerugian negara akibat izin tersebut mencapai sekitar Rp 400 miliar. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya serius dalam memberantas korupsi dan mengamankan stabilitas ekonomi nasional.

Penahanan Tom Lembong menjadi perhatian publik, terutama mengingat posisi strategisnya dalam mendukung pasangan Anies-Muhaimin di Pilpres 2024. Kasus ini sekaligus membuka babak baru dalam pemberantasan korupsi di sektor pangan dan perdagangan, yang masih menjadi sorotan masyarakat.