Kejagung Tetapkan “Crazy Rich” Surabaya jadi Tersangka Korupsi

Kejagung Tetapkan

FYPMEDIA.ID – Dilansir dari rri.co.id (22/1) Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan BS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di butik emas logam mulia Surabaya. BS diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penjualan logam emas.

“Tim penyidik meningkatkan status BS dari saksi menjadi tersangka. Ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Direktur Penyidikkan Kejagung pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi dalam keterangannya, dikutip Jumat (18/1/2024).

Menurutnya, untuk mempermudah pemeriksaan tim penyidik menahan tersangka ke Rutan Salemba. “Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari hingga 6 Februari 2024,” katanya, mengungkapkan.

Menurutnya, kasus tersebut terjadi antara bulan Maret hingga November 2018. Di mana tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia.

“Jadi harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk. Ini dilakukan BS bersama dengan beberapa oknum,” katanya, menjelaskan.

Selain itu, BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi jumlah uang yang dibayarkan.

“Untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk Pusat, kemudian tersangka BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP dan MD telah merekayasa. Di mana dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari tersangka BS kepada PT Antam Tbk,” ujarnya.

Kuntadi menyebut akibat perbuatan BS, negara dirugikan miliaran rupiah. “Kerugian senilai 1.136 kilogram emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa tersangka BS. Dengan nilai total sekitar Rp130 juta.

“Uang tersebut akan dikaji. Khususnya keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka,” kata Ketut.

Menurutnya, hingga kini tim penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik tersangka BS. Kemudian juga sebuah kantor di Provinsi Jawa Timur.

“Penggeledahan sejumlah tempat yang diduga milik BS. Ini dilakukan guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan tersangka dalam perkara tersebut,” katanya, menjelaskan.

Atas perbuatannya tersebut BS disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Di mana berisi tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Comments are closed.