FYPMedia.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dalam kasus dugaan suap terkait pemberian vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur.
Dari penggeledahan yang dilakukan pada 14 Januari 2025 di Jakarta dan Palembang, Kejagung berhasil menyita uang tunai senilai Rp21 miliar, yang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah.
Penggeledahan dan Penemuan Bukti Uang
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang tunai tersebut ditemukan di sebuah mobil Toyota Fortuner milik Elsi Susanti, yang ada di rumah Rudi Suparmono.
“Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah,” ujarnya dalam konferensi pers.
Jumlah uang yang disita, menurut perhitungan, mencapai total sekitar Rp21.141.956.000, yang jika dirinci terdiri dari USD388.600, SGD1.099.626, dan rupiah sebesar Rp1.728.844.000.
Jumlah ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Rudi dalam tindak pidana korupsi, yang berhubungan dengan proses hukum yang tidak sesuai pada kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Segera Keluarkan Aturan Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial
Dugaan Suap dalam Kasus Ronald Tannur
Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menemukan bukti kuat dalam penyelidikan ini.
Kasus ini berawal dari dugaan suap yang melibatkan Rudi, yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, untuk membantu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dalam menentukan susunan majelis hakim yang menangani perkara kliennya.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa Lisa Rahmat, pengacara Ronald, sempat berkomunikasi dengan Zarof Ricar, mantan pejabat di Mahkamah Agung, untuk mengatur pertemuan dengan Rudi.
Dalam pertemuan tersebut, Rudi disebutkan memberikan informasi mengenai siapa saja hakim yang akan menangani perkara tersebut.
Melalui pertemuan ini, diduga ada transaksi yang melibatkan uang sebagai imbalan atas pengaruh Rudi dalam menentukan keputusan pengadilan.
Penahanan Tersangka dan Langkah Selanjutnya
Setelah penggeledahan dan pemeriksaan, Kejagung segera menangkap Rudi Suparmono di Palembang pada pagi hari 14 Januari 2025.
Rudi langsung diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada sore harinya.
“Kemudian setelah melakukan penangkapan terhadap RS tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Bandara udara Halim Perdanakusuma. Selanjutnya, RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah melakukan pemeriksaan maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar.
Kasus ini semakin mendapat perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga peradilan.
Pengadilan yang seharusnya menjadi lembaga yang menjaga keadilan kini terjerat dalam kasus korupsi yang merusak citra hukum di Indonesia.
Baca juga: Kejagung Ajukan Banding: Vonis Ringan Harvey Moeis Dkk, Kerugian Negara Rp 300 Triliun
Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Peradilan
Tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat pengadilan menjadi masalah serius dalam sistem peradilan Indonesia. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya integritas dan transparansi dalam lembaga hukum.
Penanganan yang tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik suap ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi penegakan hukum yang lebih adil dan bersih di masa depan.
Kejagung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, dengan fokus pada kasus yang melibatkan pejabat tinggi.
Penyitaan uang senilai Rp21 miliar ini hanya salah satu bukti bahwa Kejagung bekerja keras untuk mengungkap jaringan korupsi di dunia peradilan.
Rudi Suparmono kini menghadapi proses hukum yang akan menentukan apakah ia benar-benar terlibat dalam praktik korupsi tersebut, dan bagaimana hukum akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.
(Oda/Atk)