Kebijakan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat dan ASN yang Perlu Diketahui

kebijakan
Sumber Foto: Canvacom

FYPMedia.ID – Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan baru mengenai perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN). 

Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara, yang bertujuan untuk lebih menghemat anggaran negara dan memastikan perjalanan dinas hanya dilakukan jika memiliki urgensi substantif. 

Kebijakan ini juga mencakup batasan jumlah peserta yang berangkat, pengajuan izin, serta laporan yang harus disampaikan setelah kegiatan selesai.

Menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, surat edaran yang diterbitkan pada Desember 2024 ini mengharuskan pejabat dan ASN untuk memperoleh izin Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg). 

Izin ini harus diajukan setidaknya 7 hari sebelum keberangkatan yang merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran negara. 

Prosedur yang lebih ketat ini menegaskan pentingnya perencanaan yang matang, yang dapat mendukung kinerja pemerintah dan pembangunan negara.

Batasan Peserta Perjalanan Dinas Luar Negeri

Salah satu perubahan penting dalam aturan ini adalah pembatasan jumlah peserta dalam perjalanan dinas luar negeri. Pemerintah menyatakan bahwa jumlah peserta akan disesuaikan dengan jenis kegiatan. 

Sebagai contoh, kegiatan pameran atau promosi dibatasi maksimal lima orang, sedangkan untuk pelatihan atau studi banding jumlah peserta maksimal 10 orang. 

Baca juga: Langkah-langkah Pemerintah Tingkatkan Bantuan Sosial Menghadapi Kenaikan PPN 12%

Bahkan dalam misi kebudayaan atau promosi, hanya lima orang yang diperbolehkan berangkat.

“Perjalanan dinas luar negeri hanya dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara,” jelas poin penting dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi pemborosan dana negara. Aturan juga menyebutkan bahwa kegiatan yang mendesak atau yang tidak memiliki urgensi akan lebih ketat pengaturannya.

Prosedur Pengajuan Izin yang Ketat

Sesuai dengan aturan terbaru, pengajuan izin perjalanan dinas luar negeri harus dilakukan dengan lebih terstruktur. Pihak yang mengajukan perjalanan dinas harus melampirkan sejumlah dokumen penting.

Dalam edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, pemerintah menetapkan prosedur yang lebih ketat dalam pengajuan izin perjalanan dinas luar negeri. Pengajuan harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum keberangkatan dan dilengkapi dokumen seperti

  • Kerangka acuan kerja yang menjelaskan urgensi kegiatan.
  •  Justifikasi peran substansi peserta. 
  • Analisis biaya dan manfaat.
  •  Rencana tindak lanjut pasca kegiatan. 

Setelah mendapatkan izin dari Presiden, laporan kegiatan harus disampaikan paling lambat dua minggu setelah kembali dari perjalanan. 

“Pelaporan kegiatan dinas luar negeri harus disampaikan paling lambat dua minggu setelah kepulangan,” bunyi ketentuan tambahan dalam surat edaran itu.

Jika ada perjalanan dinas yang dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan, maka pimpinan kementerian atau lembaga terkait akan bertanggung jawab atas segala konsekuensinya.

Baca juga: Hasto Kristiyanto jadi Tersangka: Implikasi Hukum dan Dinamika Politik PDIP

Arahan Presiden untuk Penghematan Anggaran Negara

Kebijakan ini tidak terlepas dari arahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyampaikan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara. 

Dalam Sidang Kabinet pada bulan Oktober dan November 2024, Presiden menekankan agar perjalanan dinas luar negeri harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif, serta hanya untuk kegiatan yang memiliki dampak nyata terhadap kinerja pemerintah.

Aturan ini juga menjadi sinyal bagi pejabat negara dan ASN untuk lebih bijak dalam merencanakan perjalanan dinas luar negeri. 

Pemerintah mengutamakan kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan dampak nyata bagi kinerja pemerintah.

Kewajiban Pelaporan yang Lebih Ketat

Selain itu, kebijakan ini mewajibkan pelaporan yang lebih ketat terkait perjalanan dinas luar negeri. 

Pelaporan harus disampaikan dua minggu setelah kepulangan dari luar negeri, dan hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi upaya konkret dalam mendukung visi pembangunan Indonesia.

(Oda/Ldy)