Kebijakan Baru: PPnBM dan Kenaikan PPN 12 Persen di Tahun 2025

kebijakan baru ppn 12 persen
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pengumuman PPN 12 persen di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

FYPMedia.ID – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen. 

Kebijakan baru ini, diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers daring pada 31 Desember 2024. 

Kenaikan ini, sebagaimana ditegaskan oleh pemerintah, hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

“Jadi, sesuai kesepakatan Pemerintah RI dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian, perintah UU, dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Besok,” ujar Prabowo dalam siaran langsung Kompas TV, Selasa (31/12/1014).

Apa Itu PPnBM dan Barang yang Terdampak?

Kenaikan PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk barang yang sudah termasuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Barang-barang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023. Adapun kategori barang yang terdampak meliputi:

  • PPnBM 20 persen: Hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium dengan harga di atas Rp 30 miliar.
  • PPnBM 40 persen: Balon udara dan pesawat udara tanpa tenaga penggerak.
  • PPnBM 50 persen: Helikopter, pesawat udara lainnya, senjata api, dan peluru tertentu.
  • PPnBM 75 persen: Kapal pesiar dan yacht.

“Dengan pertimbangan kondisi masyarakat, perekonomian, dan menjaga daya beli serta menciptakan keadilan, PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPnBM,” ujar Sri Mulyani dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (31/12/2024). 

Baca juga: Cara Praktis Mendapatkan Diskon Listrik PLN 50% untuk Periode Januari-Februari 2025

Tanggapan dari Berbagai Kalangan

Keputusan pemerintah menaikkan PPN mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. 

Presiden PKS Ahmad Syaikhu memuji langkah ini sebagai upaya menciptakan keadilan bagi masyarakat kecil.

“Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat bawah,” kata dia melalui keterangan tertulis pada Rabu, (1/1/2024) dikutip dari Tempo.co.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini.

Ia menilai kenaikan bertahap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah langkah bijak.

“Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat, termasuk menyikapi kenaikan tarif (PPN) secara bertahap,” kata AHY melalui keterangan tertulis pada Selasa, 31 Desember 2024.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga mengapresiasi kebijakan ini meski potensi pendapatan negara dari kebijakan tersebut hanya sekitar Rp 3,2 triliun. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.

Baca juga: MKD dan Polemik Rieke Diah Pitaloka, Kontroversi Kenaikan PPN 12 %

Stimulus untuk Mendukung Masyarakat

Pemerintah juga meluncurkan stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk mendukung daya beli masyarakat. Stimulus ini mencakup:

  • Bantuan beras sebesar 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan.
  • Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.
  • Insentif pajak bagi UMKM dan pekerja di industri padat karya.

Dampak Kebijakan pada Perekonomian

Kenaikan PPN 12 persen diproyeksikan menambah pendapatan negara, meskipun dampaknya relatif kecil pada APBN. 

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas ekonomi tanpa membebani masyarakat menengah ke bawah. 

Sementara itu, barang-barang kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN untuk melindungi daya beli masyarakat luas.

Dengan kebijakan ini, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Bagaimana dampaknya pada perekonomian? 

(Oda/Ryz)