FYPMedia.ID – PT Jasa Raharja memberikan jaminan pada seluruh korban yang terlibat kecelakaan di Tol Cipularang, Jawa Barat akan mendapatkan santunan.
Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono saat mengunjungi para korban kecelakaan Tol Cipularang KM 92 di Rumah Sakit Abdul Radjak.
“Untuk korban luka dapat santunan Rp 20 juta, namun bisa dilanjut dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jika masih terus menjalani perawatan. Sementara yang meninggal dapat santunan Rp 50 juta,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).
Menurut Rivan, Jasa Raharja langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban untuk mempercepat penyerahan santunan. Para korban juga telah mendapatkan pelayanan medis yang baik dari pihak rumah sakit.
Baca Juga: Kelompok KKN MBKM Mandiri UNRAM Dampingi Budidaya Pepaya Calina Dan Cabai di Pekarangan Warga
Akibat kecelakaan tersebut, terdapat korban dengan total 29 orang. Terdapat 24 orang mengalami luka ringan, 4 orang luka berat, dan satu orang meninggal dunia.
“Empat korban luka akan menjalani operasi hari ini. Kita doakan bersama mudah-mudahan bisa dilancarkan proses operasinya,” ucap Rivan.
Rivan juga menyampaikan rasa prihatin dan dukacita yang mendalam kepada seluruh korban dan keluarganya.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” pungkasnya.
Baca Juga: Aktivitas Beberapa Gunung Vulkanik Meningkat, Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Jasa Raharja juga mengingatkan para pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika memasuki musim hujan seperti sekarang. Selain itu, mereka menekankan pada pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, kepolisian tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Tol Cipularang KM 92, tempat kecelakaan beruntun tersebut terjadi.
“Pagi ini Selasa, tanggal 12 November 2024 dilakukan proses olah TKP dengan menggunakan TAA (traffic accident analysis) yang dilakukan oleh petugas kepolisian dari Unit Laka Sat Lantas Polres Subang, Dit Lantas Polda Jabar, dan Korlantas Polri,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.