FYPMEDIA.ID – Beberapa hari yang lalu publik kembali dihebohkan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus tersebut menimpa seorang selebgram dan tindakan keji sang suami pun mengenai salah satu anaknya yang umurnya belum genap satu bulan. Kejahatan ini berhasil terungkap setelah selebgram tersebut mengunggah video berupa rekaman CCTV pada akun media sosialnya.
KDRT merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi dalam lingkup rumah tangga atau rana personal. Sebagai negara yang berlandaskan hukum, di Indonesia KDRT sendiri diatur dalam UU RI No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam UU tersebut pada Pasal 1 Ayat 1, KDRT didefinisikan sebagai segala perbuatan kepada seseorang, terutama perempuan, yang dapat menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan, baik secara fisik, seksual, psikologis, maupun penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman yang dapat merampas kebebasan seseorang untuk melawan hukum dan terjadi dalam lingkup rumah tangga.
Berdasarkan data SIMFONI-PPA yang diperoleh pada lama kemenpppa.go.id, jumlah korban yang mengalami KDRT pada tahun 2024 mencapai 10.482 korban. Ini menjadi jumlah korban kekerasan terbanyak berdasarkan tempat kejadian pada tahun 2024. Jumlah korban mencapai sekitar 22 ribu korban perempuan, dengan korban laki-laki sekitar 5 ribu korban. Sedangkan pelaku tindak kekerasan didominasi oleh laki-laki, dengan perbandingan 7 laki- laki berbanding 1 perempuan.
Langkah-langkah untuk terlepas dari KDRT
Banyaknya dampak yang akan dirasakan oleh korban KDRT, baik istri, anak, maupun suami, maka permasalahan ini tidak bisa dianggap sepele. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui bagaimana cara menghadapi kekerasan ini agar hal ini tidak terus terjadi. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk bisa terlepas dari hubungan yang tidak sehat:
- Tidak menyalahkan diri sendiri. Kebanyakan korban KDRT justru merasa ia mendapatkan perlakuan buruk karena ia telah melakukan kesalahan. Hal tersebut tidak bisa dibenarkan, walaupun kamu merasa melakukan kekerasan maka tindakan kekerasan (fisik ataupun mental) tetap tidak dibenarkan. Oleh karena itu, kamu harus tegas kepada dirimu dan juga pasanganmu bahwa segala kesalahan atau apa pun itu, jika diselesaikan dengan kekerasan maka menjadi kesalahan yang fatal.
- Cerita ke orang terdekat. Cobalah ceritakan kepada orang terdekat sekaligus orang yang bisa kamu percaya, seperti keluarga dan teman, jika kamu merasa ada permasalahan dalam rumah tanggamu. Biasanya korban KDRT secara mental jarang menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban KDRT dan tidak jarang yang menganggapnya sebagai hal yang sepele. Dengan bercerita kepada orang lain, ini bisa membantu menyadarkan kamu atau memberikan solusi untuk memperbaiki kualitas rumah tangga kamu.
- Dokumentasi. Ketika kamu mengalami KDRT, jangan lupa untuk selalu dokumentasikan tindakannya atau dampak yang timbul, seperti memar atau lupa. Kamu juga bisa mencatat dalam bentuk tulisan terkait dampak-dampak yang kamu rasakan, tetapi tidak bisa terlihat dalam bentuk foto atau video. Jangan lupa simpan dengan aman ditempat yang hanya kamu ketahui. Tujuannya ialah kamu bisa menjadikannya sebagai barang bukti dikemudian hari.
- Hindari membalas. Jangan pernah berpikir untuk membalas kekerasan dengan kekerasan juga, terlebih kamu kondisinya lebih lemah dari pelaku kekerasan. Hal ini dikhawatirkan pelaku akan melakukan tindakan kekerasan lebih parah kepada kamu atau bahkan menyakiti keluarga lainnya yang serumah dengan kamu.
- Rencanakan menyelamatkan diri. Jika kamu merasa sudah lama menjadi korban KDRT dan sudah tidak kuat untuk tinggal bersama pelaku, maka jangan ragu untuk melakukan penyelamatan diri. Kamu bisa merencanakan untuk menyelamatkan diri kamu secara diam-diam. Mulailah dengan mempersiapkan barang bukti yang dapat menguatkan bahwa kamu merupakan korban KDRT, pakaian, dan dokumen penting lainnya. Pastikan bawa barang-barang yang penting saja.
- Laporkan. Segera membuat laporan ke petugas atau lembaga layanan yang menaungi kasus KDRT. Jangan pernah ragu untuk membuat laporan dan melaporkan pelaku kepada badan hukum. Kamu bisa melaporkan kasus KDRT ke lembaga terdekat seperti LBH Apik dan P2TP2A. Kamu juga bisa melaporkan kasusmu ke Komnas Perempuan secara langsung atau menghubungi call center terlebih dahulu ke nomor (021) 3903963. Kamu juga bisa membuat laporan ke Komnas HAM secara online dengan mengunjugi laman https://pengaduan.komnasham.go.id/id/.