FYPMEDIA.ID-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan dalam Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) untuk tahun 2024. IPAK tahun ini berada di angka 3,85, turun 0,07 poin dari capaian tahun 2023 yang sebesar 3,92. Rentang IPAK berkisar antara 0 hingga 5, di mana angka mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat semakin permisif terhadap korupsi.
Amalia Widyasanti, Pelaksana Tugas Kepala BPS, menyatakan bahwa angka IPAK 2024 masih di bawah target RPJMN 2024 yang sebesar 4,14 poin. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan dalam indeks persepsi dan pengalaman korupsi. “Penurunan ini terkait dengan penurunan pada sebagian indikator di indeks persepsi keluarga, komunitas, publik, serta pengalaman publik dan lainnya,” kata Amalia dalam konferensi pers yang dipublikasikan melalui kanal Youtube BPS pada 15 Juli.
Indeks Anti Korupsi
Laporan BPS menunjukkan bahwa 21 dari 27 indikator persepsi korupsi mengalami kemunduran pada 2024. Beberapa indikator yang menurun mencakup meningkatnya jumlah masyarakat yang mewajarkan pemberian uang, barang, atau fasilitas dalam proses penerimaan ASN, TNI, Polri, serta pegawai negara lainnya. Selain itu, semakin banyak masyarakat yang menilai wajar memberikan uang atau barang kepada petugas pelayanan publik untuk mempermudah administrasi dan politik uang dalam pemilu, baik di tingkat desa maupun nasional.
Amalia menambahkan bahwa meskipun tingkat pendidikan lebih tinggi cenderung berhubungan dengan sikap antikorupsi, hasilnya tidak cukup signifikan. Pada 2024, IPAK untuk masyarakat berpendidikan di bawah SLTA mencapai 3,81, lulusan SLTA sebesar 3,87, dan di atas SLTA sebesar 3,97. BPS mencatat bahwa penurunan IPAK mencerminkan bahwa masyarakat semakin permisif terhadap tindakan korupsi, meskipun pendidikan tinggi diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai antikorupsi. KPK telah merumuskan sembilan nilai antikorupsi: jujur, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, peduli, kerja keras, mandiri, dan sederhana, untuk membentuk generasi yang lebih bersih dari korupsi di masa depan.