Heboh! Tom Lembong Ketahuan Bawa iPad & MacBook ke Sel, Ini Pembelaannya | Kasus Impor Gula Rugikan Negara Rp578 Miliar
FYPMedia.ID – Viral! Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tengah menjadi sorotan publik setelah ketahuan membawa iPad dan MacBook ke dalam sel tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Peristiwa ini memicu kehebohan di tengah proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
Barang Elektronik Disita, Ini Kata Jaksa
Baca Juga: https://fypmedia.id/mantan-menteri-perdagangan-ajukan-praperadilan/
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyita dua unit barang elektronik milik Tom Lembong, yakni iPad Pro dan MacBook berwarna perak, karena ditemukan berada di dalam kamar tahanan. Penyitaan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran aturan rumah tahanan yang melarang barang elektronik non-statis berada di dalam sel.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, hanya barang elektronik yang bersifat statis dan diletakkan di luar kamar tahanan yang diizinkan.
“Alat elektronik ini bisa masuk ke kamar tahanan, padahal itu dilarang. Apalagi barang ini bisa berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan,” tegas Harli, Jumat (23/5).
Tom Lembong Buka Suara: iPad & Laptop untuk Pleidoi
Usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (2/6), Tom Lembong menyampaikan pembelaannya kepada awak media. Ia mengaku menggunakan iPad dan laptop tersebut untuk menyusun pleidoi atau nota pembelaan pribadinya.
“Pleidoi saya puluhan halaman. Tidak mungkin saya tulis tangan semua,” ujar Tom.
Ia juga menambahkan bahwa kedua perangkat tersebut digunakan untuk membaca berkas penyidikan yang jumlahnya sangat banyak, mencapai ribuan halaman.
Namun, ia kini terpaksa menulis nota pembelaannya secara manual, menggunakan pena dan kertas, setelah perangkat digitalnya disita oleh pihak kejaksaan.
Pertanyakan Dasar Hukum Penyitaan
Mantan bos BKPM tersebut mempertanyakan dasar hukum dari tindakan jaksa menyita perangkat elektronik miliknya. Menurutnya, penyitaan di dalam rumah tahanan bukanlah kewenangan jaksa penuntut umum, melainkan pejabat rutan.
“Dasar hukumnya tidak jelas. Proses penyidikan kan sudah selesai, sedangkan penyitaan itu wewenangnya penyidik, bukan jaksa,” ujar Tom.
Meskipun menyampaikan keberatannya, ia mengaku tetap akan menghormati dan mematuhi proses hukum yang berlaku.
Dugaan Korupsi Rp578 Miliar: Ini Rincian Kasus Tom Lembong
Dalam perkara dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar. Jaksa menilai, selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong mengeluarkan surat persetujuan impor (SPI) tanpa prosedur dan koordinasi lintas kementerian yang seharusnya dilakukan.
SPI tersebut diberikan kepada 10 perusahaan, padahal perusahaan-perusahaan itu tidak memiliki izin mengolah gula kristal mentah (raw sugar) menjadi gula kristal putih karena mereka adalah perusahaan rafinasi.
Tak hanya itu, Tom juga disebut telah mengabaikan peran BUMN dalam pengendalian harga dan distribusi gula. Ia justru menunjuk sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri untuk mengatur distribusi dan stabilisasi harga.
“Terdakwa tahu bahwa koperasi tersebut bukan pihak yang seharusnya menangani impor dan distribusi gula,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Ancaman Hukuman Berat Mengintai
Atas tindakannya, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman pidana berat, yakni penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Publik Bertanya: Privilege atau Pelanggaran?
Temuan barang elektronik di dalam sel membuat publik bertanya-tanya, apakah ini bentuk privilege tersembunyi di balik jeruji besi? Tak sedikit yang mempertanyakan integritas penegakan hukum, terutama jika dibandingkan dengan narapidana lain yang mendapat perlakuan ketat dan tanpa akses alat elektronik.
Meski Tom mengaku barang-barang itu untuk keperluan hukum pribadinya, namun pihak kejaksaan menilai bahwa potensi penyalahgunaan informasi digital dan komunikasi luar tetap ada.
Simpulan: Kasus Belum Usai, Sorotan Makin Tajam
Baca Juga: https://fypmedia.id/isi-surat-tulisan-tangan-tom-lembong/
Dengan total dugaan kerugian negara yang mencapai setengah triliun rupiah lebih, serta drama penyitaan iPad dan MacBook di dalam tahanan, kasus Tom Lembong terus menjadi perbincangan panas publik dan media.
Apakah Tom akan berhasil membela dirinya dengan nota pembelaan manual? Atau justru penyitaan perangkat digital itu menjadi poin krusial dalam penguatan dakwaan?
Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di FYP Media. Jangan lupa subscribe dan nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan update terpanas seputar tokoh nasional, kasus hukum, dan drama elit negeri!