FYPMEDIA.ID – Harvey Moeis terbukti melakukan tindakan pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tak hanya itu, ia dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 milliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila ia tak memiliki harta yang mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Harvey Moeis yang mewakili PT Refinend Bangka Tin (RBT) telah dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 milliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus mega korupsi tata niaga timah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar, termasuk istrinya, aktris Sandra Dewi.
Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun. Vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Kronologi kasus ini bermula pada 14 Agustus 2024, ketika Harvey Moeis menjalani sidang perdana atas dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Dalam perkembangannya, kasus ini tidak hanya menyeret Harvey Moeis, tetapi juga melibatkan istri dan lingkaran terdekatnya.
Baca juga: Harvey Moeis Menangis di Sidang Tipikor: Papa Bukan Koruptor, Tuhan dan Waktu Akan Membuktikan
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa aliran dana korupsi diduga mengalir ke Sandra Dewi yang kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset mewah termasuk tas-tas branded. Selain itu, Harvey diduga menyalurkan dana ke rekening Ratih Purnama, asisten pribadi Sandra Dewi, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasangan tersebut.
Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan sejumlah aset mewah, termasuk:
– 8 unit mobil mewah (Porsche, Ferrari, dan Rolls-Royce)
– 88 unit tas branded
– 11 bidang tanah
– 141 Perhiasan dan 7 unit logam mulia
– Uang tunai senilai 400.000 USD dan Rp13,58 miliar
Dalam perkembangan terakhir, Sandra Dewi telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung diduga menggunakan perjanjian prenuptial (pisah harta) dengan Harvey sebagai upaya menghindari penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ini semakin meluas dengan ditetapkannya 22 orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Salah satu nama yang mencuat adalah Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk. Helena didakwa telah membantu menampung dana hasil korupsi dari Harvey Moeis melalui usaha money changer miliknya.
Baca juga: Crazy Rich Helena Lim Ditahan Kasus Korupsi Timah hingga 271 Triliun Rupiah
Harvey divonis bersalah dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang TIpikor serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi. Hal yang meringankan, yaitu Harvey dianggap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Tentu saja, vonis ringan ini mendapat respons keras dari berbagai pihak. Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa vonis yang diterima Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah ini menusuk rasa keadilan masyarakat.
Mahfud mempertanyakan tuntutan 12 tahun penjara serta hukuman uang pengganti yang hanya sejumah Rp210 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun, dan dianggap tidak adil.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Rp210 Miliar
Vonis ringan ini menyoroti penegakan hukum bagi para koruptor. Masyarakat berharap hakim mempertimbangkan hukuman yang setimpal, mengingat dampak kerugian negara yang sangat besar.
Polemik terkait vonis ringan Harvey Moeis ramai diperbincangkan di media sosial. Warganet turut mengomentari dan mengungkapkan rasa prihatin atas keputusan hakim yang dijatuhkan kepada Harvey.