FYPMedia.ID - Pada 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia mulai menghapus sistem pengecer untuk gas elpiji 3 kg, menggantinya dengan distribusi yang hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi gas elpiji tepat sasaran dan menghindari praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat kecil.
Meskipun penghapusan pengecer membawa perubahan besar, ada beberapa keuntungan dan tantangan yang harus dihadapi masyarakat. Berikut adalah lima dampak utama dari kebijakan baru ini.
-
Harga Gas Elpiji 3 Kg Lebih Stabil dan Terjangkau
"Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," ungkap Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, dalam keterangan persnya.
-
Pembelian Langsung ke Pangkalan Resmi
Namun, sekarang mereka harus langsung membeli dari pangkalan resmi. Hal ini bisa menjadi kendala bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pangkalan atau tidak memiliki kendaraan untuk mengangkut gas.
Meskipun demikian, masyarakat dapat mencari pangkalan terdekat menggunakan link yang disediakan oleh Pertamina, seperti https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
-
Tantangan untuk Pengecer Kecil
Untuk tetap beroperasi, pengecer bisa mendaftar menjadi pangkalan resmi dengan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Heppy Wulansari menambahkan, "Pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu." Hal ini memberikan kesempatan bagi pengecer yang ingin beralih ke pangkalan resmi.
-
Prosedur Pembelian Gas Elpiji 3 Kg di Pangkalan
Pembelian akan tercatat dalam aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP), yang membantu memastikan distribusi tepat sasaran.
"Masyarakat kini bisa membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi dengan harga yang lebih murah karena harga jual sesuai dengan HET," kata Heppy.
-
Memastikan Gas Subsidi Tepat Sasara
Dengan penghapusan pengecer, distribusi gas 3 kg menjadi lebih terkontrol. Pemerintah juga memastikan bahwa hanya rumah tangga miskin dan usaha mikro yang bisa membeli gas elpiji 3 kg dengan subsidi.
"Pembelian elpiji 3 kg wajib menunjukkan KTP agar subsidi dapat tepat sasaran," jelas Heppy Wulansari.
Meskipun perubahan ini membawa beberapa tantangan bagi masyarakat dan pengecer, keuntungan jangka panjang yang diharapkan adalah terciptanya distribusi yang lebih terkontrol dan harga gas yang lebih terjangkau.
Pemerintah dan Pertamina bekerja sama untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses yang lebih mudah dan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan distribusi gas elpiji 3 kg lebih transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta dapat mengurangi penyalahgunaan subsidi.
Jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut tentang pangkalan terdekat melalui aplikasi atau website yang telah disediakan.