FYPMedia.ID – Pada 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia mulai menghapus sistem pengecer untuk gas elpiji 3 kg, menggantinya dengan distribusi yang hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi gas elpiji tepat sasaran dan menghindari praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat kecil.
Meskipun penghapusan pengecer membawa perubahan besar, ada beberapa keuntungan dan tantangan yang harus dihadapi masyarakat. Berikut adalah lima dampak utama dari kebijakan baru ini.
Baca juga: Pelanggan Netflix Tembus 302 Juta, Harga Paket Naik di Beberapa Negara
-
Harga Gas Elpiji 3 Kg Lebih Stabil dan Terjangkau
Salah satu manfaat utama penghapusan pengecer adalah kestabilan harga. Sebelumnya, pengecer sering menjual gas elpiji 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah karena faktor distribusi dan permintaan yang tinggi.
“Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” ungkap Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, dalam keterangan persnya.
-
Pembelian Langsung ke Pangkalan Resmi
Sebelum kebijakan ini diterapkan, banyak konsumen membeli elpiji 3 kg melalui pengecer di warung atau toko kecil.
Namun, sekarang mereka harus langsung membeli dari pangkalan resmi. Hal ini bisa menjadi kendala bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pangkalan atau tidak memiliki kendaraan untuk mengangkut gas.
Meskipun demikian, masyarakat dapat mencari pangkalan terdekat menggunakan link yang disediakan oleh Pertamina, seperti https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Baca juga: Kebijakan Tarif Trump Picu Kenaikan Harga Barang dan Pelemahan Rupiah
-
Tantangan untuk Pengecer Kecil
Bagi pengecer kecil, penghapusan penjualan melalui mereka berarti kehilangan sumber penghasilan.
Untuk tetap beroperasi, pengecer bisa mendaftar menjadi pangkalan resmi dengan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Heppy Wulansari menambahkan, “Pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu.” Hal ini memberikan kesempatan bagi pengecer yang ingin beralih ke pangkalan resmi.
-
Prosedur Pembelian Gas Elpiji 3 Kg di Pangkalan
Salah satu syarat untuk membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi adalah menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pembelian akan tercatat dalam aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP), yang membantu memastikan distribusi tepat sasaran.
“Masyarakat kini bisa membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi dengan harga yang lebih murah karena harga jual sesuai dengan HET,” kata Heppy.
Baca juga: Tragedi Speedboat Basarnas Meledak di Perairan Gita: 3 Tewas, 1 Wartawan Hilang
-
Memastikan Gas Subsidi Tepat Sasara
Tujuan utama lainnya dari kebijakan ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan gas subsidi oleh mereka yang tidak berhak.
Dengan penghapusan pengecer, distribusi gas 3 kg menjadi lebih terkontrol. Pemerintah juga memastikan bahwa hanya rumah tangga miskin dan usaha mikro yang bisa membeli gas elpiji 3 kg dengan subsidi.
“Pembelian elpiji 3 kg wajib menunjukkan KTP agar subsidi dapat tepat sasaran,” jelas Heppy Wulansari.
Meskipun perubahan ini membawa beberapa tantangan bagi masyarakat dan pengecer, keuntungan jangka panjang yang diharapkan adalah terciptanya distribusi yang lebih terkontrol dan harga gas yang lebih terjangkau.
Pemerintah dan Pertamina bekerja sama untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses yang lebih mudah dan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan distribusi gas elpiji 3 kg lebih transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta dapat mengurangi penyalahgunaan subsidi.
Jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut tentang pangkalan terdekat melalui aplikasi atau website yang telah disediakan.