FYPMedia.ID – Pemerintah memberikan kabar baik bagi pekerja di sektor padat karya dengan kebijakan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah hingga gaji Rp10 juta. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers, Senin (16/12) kemarin.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli nantinya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Adapun, karyawan yang mendapat insentif ini adalah mereka yang bekerja di sektor padat karya.
“Seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur. Dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah,” ucap dia dalam keterangan tertulis dikutip iNews.id, Selasa (17/12/2024).
Langkah ini diproyeksikan sebagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah, terutama di tengah kondisi industri padat karya yang sedang lesu.
Kebijakan Gaji Bebas Pajak di Sektor Padat Karya
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan ini sebagai ‘kado’ spesial di awal tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa sektor padat karya menjadi perhatian pemerintah mengingat pentingnya industri ini dalam menyerap tenaga kerja.
“Industri padat karya jadi perhatian pemerintah, kita beri paket untuk bantu dari mulai PPh 21 untuk para pekerjanya yang gajinya capai 10 juta maka PPh pasal 21-nya ditanggung pemerintah sampai 10 juta per bulan,” ujar Sri Mulyani.
Adapun sektor padat karya yang dimaksud mencakup industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, kebijakan ini berlaku khusus bagi pekerja di sektor-sektor tersebut, dengan tujuan memberikan insentif di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.
“Di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 2021 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta. Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta, itu PPh-nya ditanggung pemerintah,” ujar Airlangga dalam konferensi pers.
Baca juga: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Ini Daftar dan Rinciannya
Mengapa Kebijakan ini Diterapkan?
Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor padat karya yang belakangan mengalami perlambatan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi tekanan ekonomi akibat kenaikan PPN dan mempertahankan daya beli masyarakat kelas menengah.
Pekerja dengan gaji mulai dari Rp4,8 juta hingga Rp10 juta akan mendapatkan manfaat langsung dari kebijakan ini.
Dengan PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, pendapatan bersih pekerja pun akan meningkat tanpa adanya pemotongan pajak tambahan.
Dukungan Tambahan untuk Industri Padat Karya
Tidak hanya kebijakan pajak bebas untuk gaji hingga Rp10 juta, pemerintah menyiapkan berbagai stimulus tambahan bagi pekerja di industri padat karya.
Salah satunya adalah optimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini memberikan manfaat tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu, untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK,” tambah Airlangga.
Selain itu, pemerintah memberikan potongan sebesar 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya selama enam bulan.
Kebijakan ini diperkirakan akan mencakup 3,76 juta pekerja di sektor terkait tanpa mengurangi manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” terang Airlangga.
Stimulus Ekonomi di Tengah Kenaikan PPN
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan kenaikan PPN menjadi 12%. Tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memberikan berbagai stimulus tambahan.
Beberapa barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan sayur akan dikenakan PPN 0%, sehingga harga tetap stabil di tengah kenaikan pajak.
Baca juga: Netflix dan Spotify Kena Dampak PPN 12%: Harga Langganan Naik di Tahun 2025
Pemerintah juga memastikan bahwa barang strategis lainnya seperti minyak goreng curah (MinyaKita), tepung terigu, dan gula industri hanya dikenakan PPN 11%, dengan 1% pajak ditanggung oleh pemerintah.
Rencana Tambahan Pemerintah untuk Sektor Padat Karya
Pemerintah juga tengah merancang paket kebijakan lain untuk membantu industri padat karya dalam mengatasi tantangan global. Beberapa langkah yang diusulkan antara lain:
- Subsidi Energi: Memberikan subsidi listrik dan bahan bakar kepada industri padat karya.
- Insentif Kredit Usaha: Mempermudah akses kredit bagi perusahaan di sektor tekstil, alas kaki, dan furnitur.
- Pelatihan Ketenagakerjaan: Meningkatkan keterampilan tenaga kerja melalui program pelatihan bersertifikat.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong produktivitas industri sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di sektor padat karya.
Dengan kebijakan pajak bebas bagi gaji hingga Rp10 juta untuk pekerja sektor padat karya, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat kelas menengah dan mendorong pemulihan ekonomi di tengah tantangan industri.
Berbagai stimulus tambahan seperti program JKP, diskon iuran JKK, dan keringanan PPN menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pekerja Indonesia.
Kebijakan ini tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga memberikan angin segar bagi industri padat karya untuk terus bertahan dan berkembang di tahun mendatang.
Dengan langkah ini, pemerintah optimis sektor padat karya akan kembali bangkit dan berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.
(Oda)