Drama Harvey Moeis Belum Usai, Kini Viral soal Status PBI BPJS Kesehatan

harvey moeis
Sumber Foto: Tribunnewscom

FYPMedia.ID – Kabar Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) menghebohkan media sosial, hal ini viral usai beredarnya tangkapan layar di media sosial X, menunjukan nama keduanya yakni yang memiliki status aktif kelas 3

Pasangan ini menjadi sorotan karena status PBI mereka bertentangan dengan gaya hidup mewah yang sering ditampilkan. Berikut adalah fakta menarik terkait kasus yang viral ini:

Konfirmasi dari BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI APBD BPJS Kesehatan. 

Namun, dia enggan membeberkan sejak kapan keduanya terdaftar sebagai peserta PBI APBD BPJS Kesehatan dan apakah mereka sempat menggunakan manfaat dari kepesertaan BPJS Kesehatan itu.

“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” ujar Rizzky ketika dikutip dari detikcom, Minggu (29/12/2024).

Tidak Harus Miskin untuk PBI APBD

Banyak yang salah paham tentang persyaratan PBI APBD. Rizzky menjelaskan bahwa PBI APBD berbeda dari PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang diperuntukkan khusus masyarakat miskin.

Pasalnya, peserta segmen PBI APBD didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda), dan iurannya dibayarkan oleh pemda menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemda.

Baca juga: Kejagung Ajukan Banding: Vonis Ringan Harvey Moeis Dkk, Kerugian Negara Rp 300 Triliun 

“Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” ujar Rizzky.

“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tambah dia. 

Iuran Dibayarkan oleh Pemerintah Daerah

Peserta PBI APBD didaftarkan oleh pemerintah daerah (pemda) dan iurannya dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Untuk kasus Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan keduanya menjadi peserta. “Benar oleh Pemda,” ungkap Rizzky.

Sementara untuk segmen PBI JK yang khusus masyarakat miskin, hanya masyarakat yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) yang boleh menjadi peserta. 

Lantaran didaftarkan oleh pemerintah pusat, maka iuran segmen PBI JK ini dibayarkan juga oleh pemerintah pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

“Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” tuturnya.

Viral di Media Sosial

Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi mencuat di media sosial X (sebelumnya Twitter) pada 28 Desember 2024. 

Unggahan foto memperlihatkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan kelas 3 dalam status PBI APBD. 

Hal ini menuai kritik dari warganet, mengingat Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi besar senilai Rp 300 triliun.

Baca juga: Skandal Pemerasan di PPDS Undip: Fakta Mengejutkan Perputaran Uang Rp 2 Miliar 

 Publik mempertanyakan integritas proses pendataan peserta PBI APBD, terutama mengingat profil Harvey Moeis yang jauh dari kategori penerima bantuan sosial. 

Beberapa warganet bahkan menuntut transparansi lebih dari Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan peserta BPJS Kesehatan segmen ini.

Merespon viralnya unggahan tersebut, BPJS Kesehatan pun merespon dan membenarkan bahwa keduanya terdaftar sebagai peserta PBI APBD BPJS Kesehatan kelas 3. 

Selain itu, pihak BPJS Kesehatan juga menjelaskan bahwa  status PBI APBD BPJS Kesehatan persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu. Melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3

Informasi Tambahan:  Perbedaan PBI APBD dan PBI JK

Penting untuk memahami perbedaan mendasar antara PBI APBD dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). 

PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. 

Sebaliknya, PBI APBD dapat mencakup siapa saja yang diusulkan oleh pemda, tanpa harus masuk kategori miskin. 

(Oda/Ryz)