FYPMedia. ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025). Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan bersama pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Rapat Paripurna yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB menyetujui revisi UU TNI secara aklamasi. Namun, meskipun telah disahkan, hingga malam harinya naskah final revisi tersebut masih belum dapat diakses oleh publik melalui laman resmi DPR RI. Keterlambatan publikasi dokumen ini menuai sorotan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan akademisi, pengamat kebijakan publik, serta organisasi masyarakat sipil yang menuntut transparansi dalam proses legislasi.
Sejumlah pihak menilai bahwa publik seharusnya segera dapat mengakses naskah final revisi UU TNI agar dapat memahami perubahan yang telah disetujui. Transparansi dalam pembentukan undang-undang dianggap sebagai aspek fundamental dalam negara demokrasi, terutama dalam peraturan yang berkaitan dengan institusi penting seperti TNI.
Isu Krusial dalam Revisi UU TNI
Revisi UU TNI yang disahkan oleh DPR RI ini mencakup sejumlah perubahan signifikan terkait peran dan kewenangan TNI dalam konteks pertahanan nasional dan tugas-tugas di luar perang. Salah satu isu utama dalam revisi ini adalah perluasan kewenangan TNI dalam menghadapi ancaman nonmiliter, seperti ancaman siber, bencana alam, dan pandemi.
Selain itu, isu yang paling mendapat perhatian publik adalah terkait ketentuan mengenai perwira aktif TNI yang dapat menempati posisi tertentu di instansi sipil. Sebelumnya, sejumlah pihak menyatakan kekhawatiran bahwa aturan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam sistem pemerintahan. Kritikus menyebut bahwa penempatan perwira aktif di jabatan sipil bisa mengaburkan batas antara militer dan sipil, serta berisiko menimbulkan ketimpangan dalam birokrasi pemerintahan.
Pemerintah dan DPR berargumen bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara TNI dan lembaga-lembaga negara dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks. Mereka juga menegaskan bahwa aturan baru ini telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari akademisi, praktisi, dan elemen masyarakat lainnya.
Desakan Publik untuk Transparansi
Hingga kini, keterlambatan publikasi naskah final revisi UU TNI masih menjadi tanda tanya. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan KontraS, menyuarakan pentingnya transparansi dalam proses legislasi. Mereka menuntut DPR segera membuka dokumen final tersebut agar masyarakat dapat menelaah isi perubahan secara lebih mendalam.
Salah satu pengamat hukum tata negara menilai bahwa keterlambatan ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. “Seharusnya setelah disahkan dalam Rapat Paripurna, naskah final sudah bisa langsung diakses oleh publik. Keterlambatan ini justru menimbulkan pertanyaan: apakah ada pasal-pasal tertentu yang perlu dikoreksi atau bahkan disembunyikan?” ujarnya.
Selain itu, akademisi di bidang hukum dan politik juga menyoroti perlunya mekanisme yang lebih terbuka dalam proses revisi undang-undang. Menurut mereka, publik harus dilibatkan secara aktif dalam pembahasan peraturan yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
DPR Belum Berikan Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, DPR RI belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan mengapa naskah final revisi UU TNI belum dipublikasikan. Beberapa anggota DPR yang dikonfirmasi media mengaku bahwa naskah tersebut masih dalam proses penyelarasan akhir sebelum diterbitkan secara resmi. Namun, mereka tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kendala yang dihadapi dalam proses tersebut.
Di sisi lain, beberapa fraksi di DPR menyatakan bahwa publik tidak perlu khawatir karena revisi ini telah melalui pembahasan yang panjang dan telah disetujui oleh mayoritas anggota dewan. Mereka menegaskan bahwa substansi perubahan dalam revisi UU TNI sudah sesuai dengan kebutuhan nasional dan dinamika global dalam sektor pertahanan.
Masyarakat Menunggu Kepastian
Dengan berbagai polemik yang muncul, publik masih menantikan kepastian mengenai isi revisi UU TNI yang telah disahkan. Banyak pihak berharap bahwa DPR segera membuka akses terhadap dokumen final agar masyarakat dapat memahami perubahan yang telah disetujui secara resmi.
Organisasi masyarakat sipil dan pengamat hukum menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi. Oleh karena itu, mereka meminta agar pemerintah dan DPR segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa publik memiliki akses penuh terhadap naskah final revisi UU TNI.
Hingga saat ini, tekanan dari berbagai elemen masyarakat terus meningkat agar DPR segera mempublikasikan naskah final tersebut. Apakah DPR akan segera memberikan akses terhadap dokumen ini? Publik masih menunggu jawabannya.