FYPMedia.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan kebijakan baru yang cukup menarik perhatian masyarakat, yaitu penerapan denda sebesar Rp7,5 juta bagi perokok yang ditemukan merokok di kawasan Malioboro mulai 2025.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan dampak negatif merokok di area yang menjadi salah satu ikon kota tersebut. Kebijakan ini juga menegaskan komitmen Pemkot Yogyakarta dalam menjaga kebersihan udara dan kenyamanan bagi para wisatawan serta warga yang beraktivitas di pusat kota.
Malioboro yang dikenal sebagai pusat perbelanjaan dan pariwisata Yogyakarta, kini tidak hanya menjadi tempat yang ramai oleh pengunjung dari dalam dan luar kota, tetapi juga menjadi lokasi yang sangat diperhatikan dalam upaya penataan lingkungan.
Kawasan tersebut sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang mencakup berbagai ruang publik seperti tempat umum, taman, hingga fasilitas kesehatan.
Namun, kebijakan tersebut belum maksimal dijalankan sehingga Pemkot Yogyakarta merasa perlu untuk meningkatkan penegakan aturan dengan memberikan sanksi yang lebih tegas.
Baca Juga: Bronson Meydi: Juara Dunia Selancar Junior WSL 2024 dari Sumbawa
Berdasarkan kebijakan yang baru diumumkan, Pemkot Yogyakarta akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan bagi perokok yang kedapatan merokok di kawasan Malioboro dengan denda maksimal yang dikenakan sebesar Rp7,5 juta.
Saksi diterapkan setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun terakhir.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, kebijakan denda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara di kawasan Malioboro yang seringkali tercemar oleh asap rokok.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mengedukasi masyarakat, khususnya perokok, tentang pentingnya menjaga kebersihan udara dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi semua orang.
Selama 2024 tercatat sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 merupakan warga lokal dan sisanya adalah wisatawan.
Baca Juga: Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah World Rally Championship 2026
Masyarakat diharapkan dapat turut serta dalam mendukung kebijakan tersebut dengan memberikan informasi atau melaporkan apabila ada pelanggaran yang terjadi di kawasan Malioboro.
Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kawasan Malioboro dapat menjadi tempat yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi semua orang.
Secara keseluruhan, kebijakan denda bagi perokok di kawasan Malioboro tersebut menjadi langkah penting dalam mengedukasi masyarakat untuk menjaga lingkungan dan memperbaiki kualitas udara di ruang publik.