Demi Menjaga Netralitas ASN, Ini Aturan Berpose Foto Untuk ASN

Demi Menjaga Netralitas ASN, Ini Aturan Berpose Foto Untuk ASN
Ilustrasi : Shutterstock

FYPMedia.id – Demi menjaga netralitas selama masa Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpose jari dengan simbol nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres). Akan mendapat sanksi, salah satunya adalah pemberhentian dari ASN. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Muhammad Averrouce dilansir dari CNNIndonesia pada Kamis (16/11). Ia menyampaikan, keputusan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 5 Menteri Tahun 2022. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ASN agar lebih berhati – hati dan cermat dalam berpose jari. Diharapkan bagi ASN untuk tidak melakukan pose jari dengan simbol terhadap partai politik tertentu dalam berbagai kesempatan. Namun, ASN tetap diperbolehkan berpose saat foto dengan mengepalkan tangan dan melipat tangan.

Termaktub dalam lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri Tahun 2022 poin 7, yakni ASN dilarang mengunggah bentuk dukungan terhadap kandidat tertentu ke media sosial. Pelanggaran aturan itu diancam sanksi disiplin berat yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi yang dijatuhkan mulai dari sanksi disiplin berat yang terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari ASN.

Sebelumnya, pihak KPU sudah melakukan pengundian nomor urut capres dan cawapres. Berdasarkan hasil pengambilan nomor urut, telah ditetapkan pasangan capres dan cawapres dengan nomor urut 1, yakni Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo – Mahfud MD. Menanggapi hal tersebut, sebelum pengundian nomor urut, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah telah mengeluarkan larangan bagi ASN untuk berpose jari dengan simbol dukungan kepada parpol ataupun capres – cawapres tertentu. Seprti, larangan berpose jempol. saranghaeyo, pose jari metal, pose dua jari, pose satu jari (jari telunjuk), dan pose dua jari telepon. Perihal larangan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah siap mengawasi netralitas ASN Jawa Tengah.

(riz/riy)

 

Leave a Reply