BI Tarik Uang Logam Edisi Khusus Rp150.000 dan Rp10.000, Masih Bisa Ditukar hingga 2035

BI Tarik Uang Logam Edisi Khusus Rp150.000 dan Rp10.000, Masih Bisa Ditukar hingga 2035
sumber foto: edited by canva.com

FYPMedia.IDBank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 dari peredaran. Uang logam edisi khusus ini terdiri dari pecahan Rp150.000 berbahan emas dan Rp10.000 berbahan perak. 

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 31 Januari 2025.

Dengan pencabutan ini, kedua pecahan tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Meskipun demikian, masyarakat yang masih memiliki uang logam tersebut tetap diberikan kesempatan untuk menukarkannya dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.

Berlaku dalam Program Khusus UNICEF

Uang logam Rp150.000 dan Rp10.000 yang ditarik dari peredaran merupakan bagian dari seri khusus yang diterbitkan untuk memperingati 50 tahun UNICEF. 

Program ini merupakan bagian dari The UNICEF Children of the World Coin Collection, yang bertujuan untuk menggalang dana guna mendukung kesejahteraan anak-anak di Indonesia.

Baca juga: Kebijakan Tarif Trump Picu Kenaikan Harga Barang dan Pelemahan Rupiah

Uang logam pecahan Rp150.000 terbuat dari emas dengan kadar 0,999, memiliki berat 6,22 gram dan diameter 22 milimeter. 

Pada sisi depannya, uang ini menampilkan lambang Garuda Pancasila, teks BANK INDONESIA, logo UNICEF, serta tahun emisi 1999. Sementara itu, bagian belakangnya menggambarkan seorang anak laki-laki bermain kuda lumping dengan tulisan For The Children of The World.

Sementara itu, uang logam pecahan Rp10.000 berbahan perak dengan kadar 0,925 memiliki berat 28,28 gram dan diameter 38,61 milimeter. 

Desain bagian depannya serupa dengan pecahan Rp150.000, sementara sisi belakangnya menampilkan ilustrasi kegiatan Pramuka dan program penanaman sejuta pohon.

Masih Bisa Ditukat hingga 2035

Meskipun telah ditarik dari peredaran, Bank Indonesia memastikan bahwa masyarakat masih dapat menukarkan uang logam edisi khusus ini dengan nilai nominal yang sama. Masa penukaran dibuka mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035, atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca juga: 19 Bank Bangkrut di 2024: Fakta Mengejutkan dan Penyebab Utamanya

Proses penukaran dapat dilakukan di bank umum maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Namun, sebelum datang ke lokasi, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://pintar.bi.go.id.

Ketentuan Penukaran Uang Logam

BI menetapkan beberapa aturan terkait kondisi uang logam yang dapat ditukarkan. Jika fisik uang logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali, maka penggantian tetap diberikan sesuai dengan nilai nominalnya. 

Namun, jika ukuran fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka penggantian tidak akan diberikan.

Langkah pencabutan uang edisi khusus ini merupakan bagian dari kebijakan BI dalam mengelola uang rupiah yang beredar di masyarakat serta menjaga efektivitas sistem pembayaran nasional.