FYPMEDIA.ID-Belakangan ini beredar video syur antara guru (DH) dan siswi Madrasah Aliyah Negeri, Kab. Gorontalo.
Menanggapi video tersebut paman korban diketahui sudah melapor ke pihak berwenang unit Pelayanan Perempan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo.
Menurut Penyidik PPA Gorontalo Brigadir polisi Jabal Nur mengatakan, diketahui DH telah mendekati korban yang masih berusia di bawah umur sejak 2022. Pendekatan itu kemudian berlanjut hingga DH (57) berani melakukan tindakan yang tidak senonoh.
Dan hubungan berlanjut sampai 2024 sampai terjadinya kejadian asusila pada video itu. Hal ini diduga karena korban terbuai oleh rayuan dan perhatian yang diberikan oleh DH “Akhirnya dia merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak” lanjutnya
Dilansir dari Viva.co.id karna kelakuan asusilanya itu, guru MAN 1 Kab Gorontalo berinisial DH berusia 57 tahun itu terancam maksimal 15 tahun penjara. “Dan kami sudah menetapkan status terhadap tersangka berinisial DH, yang dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman.
Sedangkan nasib siswi diketahui dikeluarkan dari sekolah namun “Untuk siswi tersebut, saya sudah mengundang orang tuanya dan memberikan beberapa alternatif agar anak ini masih punya masa depan. Jika anak ini masih ingin sekolah, saya siap membantu mencarikan madrasah atau sekolah lain,” kata Rommy dilansir dari tvOne.