Anggota Polsek Menteng Kena Sanksi Usai Ketahuan Minta THR ke Pengusaha Hotel

Anggota Polsek Menteng Kena Sanksi Usai Ketahuan Minta THR ke Pengusaha Hotel

FYP Media.id – Pada Tanggal 25 Maret 2025 – Kasus dugaan pemaksaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh anggota kepolisian kembali mencuat di Indonesia. Kali ini, seorang anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, terjerat kasus setelah terbukti meminta THR kepada pengusaha hotel. Insiden ini tidak hanya merugikan citra institusi kepolisian tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai etika dan integritas aparat penegak hukum. Akibat perbuatannya, anggota kepolisian tersebut dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) sebagai bentuk disiplin internal.

Kasus ini bermula ketika seorang anggota Polsek Menteng, Aipda Anwar, secara inisiatif mengedarkan surat permintaan THR kepada pengelola Hotel Mega Pro di wilayah hukumnya. Surat tersebut dibuat dengan menggunakan kop surat Polsek Menteng, meskipun tidak teregistrasi secara resmi dan tanpa sepengetahuan atasan. Dalam surat itu, disebutkan beberapa nama anggota kepolisian lainnya yang seolah-olah turut serta dalam permintaan tersebut.

Perbuatan ini terungkap setelah surat edaran tersebut beredar di media sosial dan menjadi viral. Publik pun bereaksi keras terhadap tindakan ini, mengingat seorang aparat penegak hukum seharusnya menjadi contoh dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Setelah kasus ini mencuat, Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan internal terhadap Anwar dan beberapa anggota lain yang namanya tercantum dalam surat tersebut.

Baca Juga : Dugaan Perundungan Siswi SD Kelas 3 di Indramayu Gegara Belum Bayar Buku LKS

Sebagai tindak lanjut dari pelanggaran ini, Aipda Anwar dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Ia juga dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan. Hukuman ini dijatuhkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam yang membuktikan bahwa Anwar telah bertindak di luar prosedur dan mencemarkan nama baik institusi kepolisian.

Selain Anwar, beberapa anggota Polsek Menteng lainnya juga diperiksa untuk memastikan apakah ada keterlibatan lebih lanjut dalam kasus ini. Kapolsek Menteng menegaskan bahwa tindakan ini adalah inisiatif pribadi Anwar dan bukan kebijakan resmi kepolisian. Oleh karena itu, langkah disipliner diambil untuk menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir penyalahgunaan wewenang oleh anggotanya.

Kasus ini menjadi pukulan bagi citra Polri di mata masyarakat. Permintaan THR yang dilakukan dengan cara memaksa atau dalam bentuk gratifikasi sering kali dikategorikan sebagai tindakan pemerasan. Jika praktik seperti ini terus terjadi, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin menurun.

Baca Juga : 3 Fakta Mengejutkan di Balik Aksi Ormas Buang Sampah di Kantor Dinkes Bekasi

Sejumlah pakar hukum dan pengamat kepolisian menilai bahwa kasus ini mencerminkan perlunya penguatan pengawasan internal di tubuh Polri. Meskipun hanya dilakukan oleh satu individu, tindakan ini dapat memberikan dampak negatif yang luas. Oleh karena itu, ketegasan dalam menindak pelanggaran semacam ini menjadi sangat penting agar tidak terjadi lagi di masa depan.

Permintaan THR oleh aparat kepolisian atau organisasi tertentu tanpa dasar hukum yang jelas bisa dikategorikan sebagai pemaksaan dan berpotensi melanggar hukum pidana. Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, menegaskan bahwa tindakan meminta THR dengan paksaan bisa memiliki unsur pidana. Dalam beberapa kasus, hal ini bisa dikategorikan sebagai pemerasan, terutama jika ada ancaman atau intimidasi yang menyertainya.

Selain kepolisian, sejumlah organisasi masyarakat (ormas) juga kerap terlibat dalam praktik serupa. Misalnya, di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Polres setempat telah menyatakan akan menindak tegas oknum ormas yang meminta THR kepada pengusaha dengan cara memaksa. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan tindak pidana dan bisa diproses secara hukum.

Kasus di Polsek Menteng menunjukkan bahwa masih ada celah dalam pengawasan internal di tubuh Polri. Meskipun sebagian besar anggota kepolisian bekerja dengan profesionalisme tinggi, oknum yang menyalahgunakan wewenang tetap ada dan harus diberantas. Penguatan sistem pengawasan serta pemberian sanksi tegas menjadi langkah penting dalam mencegah kejadian serupa terulang.

Di sisi lain, edukasi kepada anggota kepolisian tentang etika dan disiplin perlu terus ditingkatkan. Sosialisasi mengenai aturan terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang harus lebih ditekankan agar tidak ada lagi anggota kepolisian yang terjerumus dalam praktik yang mencoreng nama baik institusi.

Masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat. Jika menemukan tindakan yang mencurigakan, masyarakat sebaiknya segera melaporkannya ke pihak berwenang. Dengan adanya transparansi dan partisipasi aktif dari masyarakat, praktik pungutan liar dan pemerasan dapat diminimalisir.

Selain itu, keberadaan media sosial juga menjadi alat yang efektif dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Seperti dalam kasus ini, viral nya surat permintaan THR di media sosial menjadi pemicu bagi kepolisian untuk segera bertindak. Oleh karena itu, penggunaan media sosial sebagai alat kontrol sosial dapat menjadi cara efektif untuk menjaga akuntabilitas aparat negara.

Kasus anggota Polsek Menteng yang meminta THR kepada pengusaha hotel menjadi pengingat penting bahwa integritas dan profesionalisme harus selalu dijunjung tinggi oleh aparat kepolisian. Tindakan penyalahgunaan wewenang sekecil apa pun dapat mencoreng nama baik institusi dan menurunkan kepercayaan publik.

Penerapan sanksi tegas kepada pelaku diharapkan dapat menjadi efek jera bagi anggota kepolisian lainnya. Di sisi lain, pengawasan internal yang lebih ketat serta peningkatan edukasi mengenai etika profesi harus terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Dengan adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kepolisian dapat terus meningkatkan profesionalisme dan menjaga kepercayaan publik.