FYPMEDIA.ID-DPR terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang selaras dengan putusan MK telah menciptakan sebuah momen krusial dalam menjelang Pilkada 2024, yang menjadi sorotan di penghujung masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Agung Baskoro, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, menekankan pentingnya bagi Presiden Jokowi untuk meninggalkan warisan yang positif bagi masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir, bukan justru menambah masalah.
Putusan Pencalonan Pilkada 2024
“Keputusan untuk mengikuti putusan MK ini sangat penting bagi Presiden Jokowi. Dengan begitu, masa pemerintahannya bisa diakhiri tanpa ada noda dalam sejarah demokrasi Indonesia,” ujar Agung saat dihubungi pada Minggu (25/8/2024).
Agung juga mengingatkan bahwa gejolak politik yang terjadi menjelang Pilkada dan di akhir periode kedua pemerintahan Jokowi seharusnya menjadi pengingat bagi pemerintah dan DPR agar tidak lagi bertindak semena-mena dalam membuat aturan yang mengabaikan konstitusi dan aspirasi masyarakat.
“Bagi DPR dan Pemerintah, ini adalah kesempatan untuk memperbaiki citra negatif di mata publik dengan mematuhi putusan MK,” tambah Agung.
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa Komisi II DPR RI resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 pada Minggu (25/8/2024). Persetujuan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI, yang membahas perubahan PKPU guna mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita semua sudah tahu bahwa draf PKPU yang baru ini telah mengakomodasi semua ketentuan dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70. Tidak ada yang kurang, tidak ada yang lebih,” jelas Doli di ruang rapat pada Minggu (25/8/2024).
Doli kemudian meminta persetujuan dari semua fraksi yang hadir, dan keputusan tersebut disepakati dengan ketukan palu. Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora pada Selasa (20/8/2024). MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dari hasil Pemilu DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. Putusan ini menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik dengan calon independen.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa usia calon kepala daerah akan dihitung sejak penetapan sebagai calon oleh KPU.