FYPMedia. ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 66 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dalam produksi dan distribusi Minyakita hingga Desember 2024. Berbagai pelanggaran ditemukan, mulai dari skema penjualan yang tidak sesuai hingga perizinan yang bermasalah.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan temuan ini saat melakukan ekspose produk Minyakita yang tidak sesuai standar di pabrik pengemasan PT AEGA, Karawang, pada Kamis (13/3/2025).
“Kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tercatat ada sekitar 66 perusahaan, tapi pelanggarannya bervariasi,” ujar Budi.
Beragam Pelanggaran yang Ditemukan
Kemendag mencatat beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, di antaranya:
1. Penjualan dengan Skema Bundling
Beberapa perusahaan menjual Minyakita dalam bentuk bundling, yaitu menggabungkan produk ini dengan barang lain dalam satu paket. Skema ini dinilai merugikan konsumen karena memaksa mereka membeli barang tambahan yang mungkin tidak dibutuhkan.
2. Perizinan Tidak Lengkap
Sejumlah perusahaan beroperasi tanpa izin yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini menimbulkan risiko bagi konsumen dan berpotensi menyalahi ketentuan distribusi minyak goreng bersubsidi.
3. Pengurangan Volume Isi Kemasan
Ada pula perusahaan yang menjual Minyakita dengan volume lebih sedikit dari yang tertera pada kemasan. Praktik ini dinilai sebagai bentuk kecurangan yang merugikan konsumen.
4. Penjualan di Atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pemerintah telah menetapkan HET Minyakita untuk memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat. Namun, ditemukan beberapa perusahaan yang menjualnya dengan harga lebih tinggi dari yang seharusnya.
Ketidaksesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Beberapa perusahaan yang terlibat dalam produksi dan distribusi Minyakita ternyata tidak memiliki klasifikasi usaha yang sesuai dengan KBLI yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Langkah Tegas Pemerintah
Kemendag menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Budi Santoso menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban agar aturan dipatuhi. Jika ada yang melanggar, tentu akan ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Sanksi yang bisa dikenakan terhadap perusahaan pelanggar antara lain peringatan keras, pencabutan izin usaha, hingga denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Dampak Pelanggaran terhadap Konsumen
Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan ini berdampak langsung pada masyarakat. Harga minyak goreng yang lebih tinggi dari HET tentu memberatkan konsumen, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah yang sangat bergantung pada Minyakita sebagai minyak goreng bersubsidi.
Selain itu, skema bundling juga dianggap tidak adil karena membebani konsumen dengan pembelian barang lain yang tidak selalu dibutuhkan. Sementara itu, praktik pengurangan volume isi kemasan mengurangi nilai yang didapat oleh masyarakat dari produk yang mereka beli.
Masyarakat pun mengaku resah dengan adanya temuan ini. Siti, seorang ibu rumah tangga di Jakarta Timur, mengeluhkan bahwa ia sering menemukan Minyakita dijual dalam paket dengan barang lain, sehingga harganya menjadi lebih mahal.
“Saya pernah beli Minyakita, tapi harus sepaket dengan mie instan. Kalau tidak mau bundling, saya tidak bisa beli. Jadinya lebih mahal,” ujar Siti.
Kemendag Imbau Masyarakat untuk Waspada
Sebagai langkah pencegahan, Kemendag mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk Minyakita. Jika menemukan indikasi pelanggaran, seperti harga yang melebihi HET atau isi kemasan yang berkurang, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak berwenang.
Laporan bisa disampaikan melalui hotline Kemendag atau platform pengaduan resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan pengawasan terhadap distribusi Minyakita dapat lebih efektif.
Kemendag juga akan meningkatkan pengawasan di tingkat distributor dan pengecer guna memastikan aturan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan.
“Kami butuh peran serta masyarakat untuk melaporkan jika ada praktik yang tidak sesuai aturan. Ini demi kepentingan bersama,” kata Budi Santoso.
Dengan ditemukannya 66 perusahaan yang melanggar aturan dalam distribusi Minyakita, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak pelanggaran tersebut demi melindungi konsumen. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan produk minyak goreng bersubsidi ini tetap terjangkau dan tersedia bagi masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran. Dengan langkah tegas dari pemerintah dan kesadaran konsumen, diharapkan distribusi Minyakita bisa kembali berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.