6 dan 9 Juni 2025, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan: Ini Daftar Lengkap Lokasinya dan Tips Aman Berkendara

6 dan 9 Juni 2025, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan: Ini Daftar Lengkap Lokasinya dan Tips Aman Berkendara

6 dan 9 Juni 2025, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan: Ini Daftar Lengkap Lokasinya dan Tips Aman Berkendara

FYPMedia.ID – Kabar gembira bagi pengendara mobil pribadi di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meniadakan sementara penerapan sistem ganjil-genap pada tanggal 6 dan 9 Juni 2025, sehubungan dengan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama nasional.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubjakarta, pada Selasa (3/6/2025). Mereka menyatakan bahwa sistem ganjil-genap akan ditiadakan sepenuhnya di seluruh ruas jalan yang biasanya diberlakukan.

“Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Genap-Ganjil di ruas-ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dishub.

Baca Juga: https://fypmedia.id/ganjil-genap-kembali-diberlakukan-di-jakarta/

Mengapa Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Nasional?

Peniadaan ini mengacu pada Pasal 3 Ayat 3 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Tujuannya adalah memberikan kelonggaran mobilitas masyarakat saat momen besar seperti hari raya keagamaan dan cuti nasional.

Ini tentu menjadi kabar baik bagi warga Jakarta yang ingin berlibur atau bersilaturahmi ke luar kota menggunakan kendaraan pribadi tanpa harus khawatir terkena sanksi tilang.

Daftar Lengkap 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Ditiadakan Sementara

Berikut adalah 26 ruas jalan utama di Jakarta yang biasanya menerapkan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap: Siapa yang Tetap Bebas Melintas?

Meskipun sistem ganjil genap diberlakukan di hari biasa, ada beberapa jenis kendaraan yang secara permanen dikecualikan dari aturan ini, antara lain:

  • Kendaraan bertanda khusus untuk disabilitas
  • Ambulans dan mobil pemadam kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Kendaraan bertenaga listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan pengangkut BBM, gas, logistik, atau tabung oksigen
  • Kendaraan dinas TNI, Polri, dan instansi pemerintah
  • Kendaraan pejabat tinggi negara dan tamu negara
  • Mobil layanan kecelakaan, vaksinasi, hingga pasien Covid-19
  • Kendaraan pengangkut uang milik BI atau bank lain

Tips Anti Tilang! Panduan Cerdas Berkendara Saat Ganjil Genap Kembali Berlaku

Mulai Selasa, 10 Juni 2025, sistem ganjil-genap akan kembali diberlakukan seperti biasa. Agar tetap aman, nyaman, dan tidak kena tilang ETLE, ikuti panduan berikut:

  1. Cek pelat nomor kendaraan
    Pastikan angka terakhir pelat nomor kamu sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang berlaku.
  2. Ketahui jam operasional ganjil genap
    Penerapan terbagi dalam dua sesi: pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Hindari bepergian pada jam-jam ini jika pelat mobil tidak sesuai.
  3. Gunakan aplikasi peta digital
    Google Maps dan Waze kini sudah mendukung fitur ganjil genap dan bisa memberi rute alternatif.
  4. Naik transportasi umum
    TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL bisa jadi solusi praktis dan efisien saat aturan sedang ketat.
  5. Perhatikan titik tilang elektronik (ETLE)
    Kamera ETLE aktif merekam pelanggaran di ruas utama. Pelanggaran bisa langsung dikirim ke alamat rumahmu!
  6. Siapkan dokumen lengkap
    Selalu bawa SIM dan STNK aktif untuk menghindari kendala saat ada pemeriksaan mendadak.
  7. Rencanakan waktu dan rute perjalanan
    Hindari jalur rawan macet dan ganjil genap untuk efisiensi waktu dan bahan bakar.

Bonus Tips: Optimalkan Mobilitas di Hari Libur Nasional

Meski ganjil genap ditiadakan, kemacetan masih bisa terjadi karena lonjakan kendaraan saat libur panjang. Berikut tips tambahan agar perjalananmu tetap efisien:

  • Berangkat lebih awal untuk menghindari kepadatan arus lalu lintas.
  • Cek kondisi kendaraan sebelum berangkat, terutama ban, oli, dan bahan bakar.
  • Siapkan aplikasi navigasi dan pembayaran tol digital agar perjalanan lebih lancar.
  • Istirahat cukup dan fokus saat berkendara, apalagi jika perjalanan keluar kota.

Nikmati Libur Idul Adha dengan Aman dan Tertib

Baca Juga: https://fypmedia.id/ojol/

Dengan peniadaan sistem ganjil-genap pada 6 dan 9 Juni 2025, masyarakat Jakarta memiliki fleksibilitas lebih untuk merayakan Idul Adha bersama keluarga. Namun, pastikan kamu tetap berkendara dengan bijak, aman, dan mematuhi aturan lalu lintas lainnya.

Jadikan momen liburan ini sebagai waktu yang berkualitas, bukan hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga menjaga keselamatan di jalan raya. Karena pada akhirnya, liburan yang sukses adalah liburan yang selamat sampai tujuan.