FYPMedia.ID – Jakarta kembali diguncang dengan kasus pesta seks sesama jenis (pesta gay) yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Kasus ini semakin mencengangkan setelah terungkap bahwa mayoritas dari 56 pria yang ditangkap sudah berkeluarga.
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pesta seks gay ini dengan pola komunikasi rahasia yang digunakan oleh para peserta.
Mayoritas Pelaku Sudah Berkeluarga
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2/2025), sebanyak 56 pria diamankan, dengan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua di antaranya, yaitu RH alias R dan RE alias E, ternyata sudah beristri dan berperan sebagai penyelenggara serta penyokong dana pesta tersebut.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, menyatakan, “Untuk tersangka, dua yang sudah berkeluarga, yang membiayai (RH alias R dan RE alias E).”
Hal ini semakin mengejutkan karena beberapa peserta lainnya juga diketahui telah menikah dan memiliki keluarga.
Baca juga: Polisi Bongkar Pesta Gay di Jaksel: 56 Pria Diamankan dan 3 Jadi Tersangka!
Peserta Dijemput oleh Istri dan Ibu Mereka
Setelah dilakukan pendataan, polisi meminta keluarga dari 53 pria yang tidak ditetapkan sebagai tersangka untuk menjemput mereka di kantor kepolisian.
“Mereka sudah dijemput keluarganya masing-masing. Ada yang sudah menikah, saya meminta untuk istrinya datang. Dan untuk yang belum berkeluarga, saya minta langsung ibunya untuk menjemput saksi tersebut karena sudah kami mintai keterangan” jelas Kompol Iskandarsyah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut. Para peserta pesta ini telah diidentifikasi, dilakukan pemindaian sidik jari, serta dokumentasi foto sebagai bukti keterlibatan mereka dalam kegiatan tersebut.
Kode Rahasia dan Pola Rekrutmen
Penyelenggaraan pesta ini tidak dilakukan secara terbuka. Para peserta direkrut dengan sistem rekomendasi tertutup dan menggunakan berbagai istilah untuk menghindari kecurigaan.
“Ada yang bilang ‘arisan’, ada yang bilang ‘event’. Jadi, variatif gitu, ada kode-kode mereka, iyah (cara) mengajak maksudnya,” ujar Iskandarsyah.
Tersangka BP alias D berperan sebagai perekrut dengan cara menghubungi calon peserta melalui kode tertentu. “Ini nanti ada yang menghubungi, ‘Mau enggak?’. Nanti kalau misalnya berkenan, mau bergabung dengan pesta itu, mereka bisa,” tambahnya.
Baca juga: Nasib Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025: Menpan RB dan Menteri Keuangan Beri Kepastian!
Bukti yang Ditemukan Polisi
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan pesta seks ini, di antaranya:
- Alat kontrasepsi,
- Sabun mandi,
- Obat anti-HIV,
- Bukti pemesanan kamar hotel.
Para penyelenggara pesta menyewa kamar deluxe yang lebih besar untuk memfasilitasi acara yang diikuti oleh puluhan peserta tersebut.
Selain itu, peserta juga menggunakan stiker glow in the dark sebagai tanda pengenal selama acara berlangsung.
Pasal yang Menjerat Para Tersangka
Tiga tersangka utama, RH, RE, dan BP, telah dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pornografi dan KUHP. Mereka dikenakan:
- Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
- Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
- Pasal 296 KUHP tentang Pencabulan.
Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.
Dalam aturan tersebut, hukuman bagi pelaku yang mendanai atau memfasilitasi kegiatan pornografi bisa mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga Rp7,5 miliar.
Selain itu, mempertontonkan diri dalam pertunjukan yang bermuatan pornografi dapat dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.