5.448 iPhone 16 Masuk Indonesia, Ini Mekanisme Legalnya Menurut Bea Cukai

5.448 iPhone 16 Masuk Indonesia, Ini Mekanisme Legalnya Menurut Bea Cukai FYPMedia.ID - Sejak peluncurannya pada September 2024, iPhone 16 telah menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024. Unit-unit ini masuk melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman, dan dianggap legal karena telah memenuhi kewajiban perpajakan. Meski begitu, data ini berbeda dengan catatan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menyebutkan hingga November 2024 terdapat 11 ribu unit iPhone 16 yang masuk. Peningkatan ini menimbulkan tantangan baru bagi pengawasan perdagangan di dalam negeri. Regulasi dan Aturan yang Berlaku iPhone 16 belum diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia karena tidak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, barang bawaan penumpang diperbolehkan jika memenuhi kriteria tertentu, seperti maksimal dua unit per kedatangan dalam kurun waktu satu tahun. Barang yang dibawa secara pribadi wajib melunasi pajak dan bea masuk. Untuk perangkat senilai Rp 20 juta, setelah dikurangi pembebasan sebesar USD 500, penumpang dikenakan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (bagi pemilik NPWP) atau 20% (tanpa NPWP). Kendala dan Pengawasan Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan iPhone 16 yang masuk ke Indonesia tidak diperjualbelikan secara ilegal. DJBC mengakui sulit mengawasi apakah perangkat tersebut benar-benar untuk penggunaan pribadi atau dijual kembali. Pemeriksaan dilakukan dengan wawancara kepada penumpang di bandara seperti Soekarno-Hatta, Juanda, dan Ngurah Rai. Jika terbukti untuk diperjualbelikan, perangkat akan dianggap ilegal dan berpotensi diblokir IMEI-nya oleh Kemenperin. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa mereka siap menonaktifkan IMEI perangkat yang dijual tanpa izin resmi. Apple berupaya memenuhi persyaratan TKDN dengan berencana membangun pabrik AirTag di Batam senilai USD 1 miliar. Namun, Menperin Agus Gumiwang menyatakan investasi tersebut tidak relevan dengan aturan TKDN karena AirTag bukan bagian dari perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet). Hingga kini, negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Apple masih berlangsung. Jika Apple berhasil memenuhi persyaratan TKDN, iPhone 16 akan mendapatkan izin untuk dipasarkan secara resmi di Indonesia.
sumber foto: apple.com edited by canva.com

FYPMedia.ID –  Sejak peluncurannya pada September 2024, iPhone 16 telah menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024. 

Unit-unit ini masuk melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman, dan dianggap legal karena telah memenuhi kewajiban perpajakan.

Meski begitu, data ini berbeda dengan catatan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menyebutkan hingga November 2024 terdapat 11 ribu unit iPhone 16 yang masuk. Peningkatan ini menimbulkan tantangan baru bagi pengawasan perdagangan di dalam negeri.

Regulasi dan Aturan yang Berlaku

iPhone 16 belum diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia karena tidak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, barang bawaan penumpang diperbolehkan jika memenuhi kriteria tertentu, seperti maksimal dua unit per kedatangan dalam kurun waktu satu tahun.

Barang yang dibawa secara pribadi wajib melunasi pajak dan bea masuk. Untuk perangkat senilai Rp 20 juta, setelah dikurangi pembebasan sebesar USD 500, penumpang dikenakan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (bagi pemilik NPWP) atau 20% (tanpa NPWP).

Baca juga: Apple Hadirkan Rangkaian Inovasi di 2025: Pembaruan Fitur dan Seri Baru

Kendala dan Pengawasan iPhone

Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan iPhone 16 yang masuk ke Indonesia tidak diperjualbelikan secara ilegal. DJBC mengakui sulit mengawasi apakah perangkat tersebut benar-benar untuk penggunaan pribadi atau dijual kembali. Pemeriksaan dilakukan dengan wawancara kepada penumpang di bandara seperti Soekarno-Hatta, Juanda, dan Ngurah Rai.

Jika terbukti untuk diperjualbelikan, perangkat akan dianggap ilegal dan berpotensi diblokir IMEI-nya oleh Kemenperin. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa mereka siap menonaktifkan IMEI perangkat yang dijual tanpa izin resmi.

Apple berupaya memenuhi persyaratan TKDN dengan berencana membangun pabrik AirTag di Batam senilai USD 1 miliar. Namun, Menperin Agus Gumiwang menyatakan investasi tersebut tidak relevan dengan aturan TKDN karena AirTag bukan bagian dari perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet).

Hingga kini, negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Apple masih berlangsung. Jika Apple berhasil memenuhi persyaratan TKDN, iPhone 16 akan mendapatkan izin untuk dipasarkan secara resmi di Indonesia.