4 Fakta Kasus Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin: 2 Pegawai BUMN Jadi Tersangka

4 Fakta Kasus Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin: 2 Pegawai BUMN Jadi Tersangka

FYPMedia.IDKasus sindikat uang palsu yang beroperasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, mencuat menjelang akhir tahun 2024. Polisi menangkap 17 tersangka, termasuk Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim (AI), yang diduga menjadi aktor utama dalam sindikat ini. 

Selain itu, dua pegawai bank BUMN juga terlibat dalam jaringan tersebut. Sindikat ini telah beroperasi sejak 2010, dengan transaksi uang palsu yang mulai beredar di masyarakat pada November 2024. 

Berikut adalah empat fakta dari kasus ini.

Kepala Perpustakaan sebagai Otak Sindikat

Kasus sindikat uang palsu yang beroperasi di UIN Alauddin Makassar mulai terungkap setelah polisi menangkap seorang tersangka berinisial M, yang diketahui melakukan transaksi jual beli uang palsu dengan Andi Ibrahim (AI), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.

Berdasarkan keterangan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan Wibisono, AI diduga sebagai aktor utama yang mengendalikan jalannya sindikat tersebut. Yudhiawan menjelaskan bahwa meskipun ada 17 tersangka dengan peran yang berbeda-beda, peran sentral yang paling penting ada pada AI yang mengkoordinasi dan memimpin operasional sindikat ini.

“Jadi mereka yang 17 orang ini perannya berbeda-beda, ya tapi peran sentralnya ada di saudara AI,” kata Yudhiawan dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Baca juga: KPK Geledah Ruang Gubernur BI: Bongkar Dugaan Korupsi Dana CSR

Operasi yang Terencana dari 2010

Polisi mengungkap bahwa operasi sindikat ini dimulai sejak 2010 dalam tahap pengenalan, sedangkan produksi uang palsu baru dimulai pada 2024. Transaksi jual beli dilakukan melalui grup WhatsApp dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.

“Sekitar bulan September 2024, ini berkomunikasi dengan AI untuk mengangkut peralatan untuk kemudian mulai membuat uang palsu di TKP 2 (dalam kampus UIN),” tuturnya.

Kepolisian menduga bahwa uang palsu hasil produksi sindikat ini telah beredar luas di masyarakat.

“Minggu kedua November 2024 ini udah mulai peredaran uang palsu senilai Rp 150 juta, nilai nominal di situ. Kemudian ada juga menyerahkan uang palsu Rp 250 juta,” papar Yudhiawan.

“Yang terakhir sebelum ditangkap kemarin menyerahkan uang palsu Rp 200 juta dan menyembunyikan aktivitas. Karena mereka sempat tahu kalau polisi melakukan penyelidikan,” sambungnya.

Baca juga: Yasonna Laoly Diperiksa 7 Jam oleh KPK, Ini Penjelasannya Soal Kasus Harun Masiku

Barang Bukti

Barang bukti yang disita mencakup:

  • Mesin cetak uang palsu GM-247IIMP-25 senilai Rp 600 juta, dibeli dari Surabaya.
Penampakan Mesin Cetak Terkait Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar
sumber foto: detik.com
  • Mata uang rupiah emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar, yaitu pecahan Rp100 ribu, kemudian mata uang (rupiah) emisi 1999 sebanyak 6 lembar Rp100 ribu
  • Sertifikat deposito Bank Indonesia senilai Rp 45 triliun dan Surat Berharga Negara senilai Rp 700 triliun.
  • Mata uang asing seperti 111 lembar 500 Dong Vietnam dan satu lembar 5.000 Won Korea.

“Khusus untuk mesin cetaknya dibelinya di Surabaya, tapi barang dari China, nilainya Rp 600 juta harganya,” ungkap Yudhiawan.

Pegawai Bank BUMN Terlibat

Dua pegawai bank BUMN, IR (37) dan AK (50), terlibat dalam sindikat ini. Polisi memastikan tidak ada kaitan langsung antara sindikat ini dengan institusi perbankan resmi.

“Jadi kami tidak sebut banknya, karena tidak ada kaitannya. Transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja, jadi hanya statusnya saja,” kata Yudhiawan.  

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Hukuman yang menanti adalah paling lama 10 tahun hingga penjara seumur hidup.