3 TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer

3 TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer
3 TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer

FYPMedia.ID – Kasus ini terjadi pada 2 Januari 2024 di rest area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Banten. Korban, Ilyas Abdurrahman (48), tewas ditembak, sementara rekannya, Ramli Abu Bakar (59), mengalami luka tembak serius. Para pelaku, yakni tiga anggota TNI AL—Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA—kini menghadapi tuntutan hukum berat.

Kronologi Penembakan di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak

Pada dini hari, Ilyas Abdurrahman dan Ramli Abu Bakar tengah berada di rest area. Tanpa diduga, mereka menjadi sasaran penembakan yang dilakukan oleh tiga anggota TNI AL. Ilyas mengalami luka tembak di dada dan tangan, yang akhirnya merenggut nyawanya. Sementara itu, Ramli terkena tembakan yang menembus perut, membuatnya harus menjalani perawatan intensif.

Motif di balik penembakan ini diduga berkaitan dengan kasus penggelapan mobil rental. Para pelaku dan korban diketahui memiliki keterkaitan dengan bisnis rental mobil, yang berujung pada konflik dan berakhir dengan kekerasan mematikan.

Reaksi Publik: Tuntutan Transparansi dan Keadilan

Insiden ini memicu kemarahan masyarakat. Banyak pihak menuntut transparansi dalam proses hukum terhadap para tersangka. Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendesak TNI untuk memecat prajurit yang terlibat dalam penembakan ini.

“Kami mendesak TNI untuk bertindak tegas. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer harus dijaga. Hukum harus ditegakkan, dan pelaku harus mendapat hukuman setimpal,” tegas Amelia.

Ia juga menyoroti pentingnya pembinaan mental dan moral bagi prajurit agar kejadian serupa tidak terulang. Kejahatan yang dilakukan oleh aparat bersenjata menciptakan ketakutan di masyarakat, sehingga perlu ada tindakan konkret untuk mencegahnya di masa depan.

BACA JUGA : 3 Anggota TNI AL Tembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer

Puspomal Tetapkan Para Prajurit Tersangka

Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Ketiga prajurit yang terlibat langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya diserahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum lebih lanjut.

Komandan Puspomal, Laksamana Muda TNI Samista, menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap para tersangka akan diputuskan dalam sidang Pengadilan Militer.

“Saat ini status mereka masih sebagai tersangka. Keputusan PTDH akan ditetapkan setelah persidangan oleh hakim,” jelasnya.

Tuntutan Berat untuk Para Pelaku

Sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Maret 2025 menjadi momen penting dalam kasus ini. Oditur militer membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa:

1. KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer TNI AL. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada pembunuhan.

2. Sertu Rafsin Hermawan dituntut pidana penjara empat tahun dan juga dipecat dari dinas militer. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP.

Dalam tuntutannya, oditur militer mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan:

  • Perbuatan para terdakwa melanggar hukum dan bertentangan dengan Sapta Marga serta Sumpah Prajurit.
  • Tindakan mereka mencoreng nama baik TNI AL dan merugikan kepercayaan publik.
  • Para terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan berbelit-belit dalam persidangan.

Kejahatan ini dilakukan dengan kejam, tanpa belas kasihan terhadap korban.

Tidak ada faktor yang meringankan bagi ketiga terdakwa. Hukuman berat dianggap sebagai langkah untuk menegakkan keadilan.

Restitusi untuk Korban dan Keluarga

Selain hukuman pidana, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. Berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), besaran restitusi yang harus dibayarkan adalah:

KLK Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar Rp209,6 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp146,6 juta kepada Ramli Abu Bakar.

Dua terdakwa lainnya juga dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi sesuai dengan peran mereka dalam kejadian ini. Restitusi ini diharapkan dapat sedikit meringankan penderitaan keluarga korban dan korban yang selamat.

Pleidoi: Upaya Pembelaan di Tengah Bukti Kuat

Setelah pembacaan tuntutan, penasihat hukum para terdakwa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Sidang pleidoi dijadwalkan pada 17 Maret 2025.

Pleidoi menjadi kesempatan terakhir bagi para terdakwa untuk membela diri sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Namun, dengan bukti-bukti kuat yang ada, banyak pihak menilai bahwa hukuman berat akan tetap dijatuhkan.

Kasus yang Jadi Sorotan: Reformasi di Tubuh TNI Diperlukan?

Kasus penembakan bos rental mobil oleh anggota TNI AL ini menambah daftar panjang kejahatan yang melibatkan aparat. Masyarakat mempertanyakan sistem pengawasan dan pembinaan di tubuh TNI.

Pakar hukum militer, Prof. Hermawan, menyatakan bahwa perlu ada reformasi besar-besaran dalam sistem pengawasan prajurit.

“Kasus ini membuktikan bahwa masih ada celah dalam pembinaan moral dan mental prajurit. Jika tidak ada perbaikan sistem, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terulang,” jelasnya.

Kesimpulan: Hukum Harus Berdiri Tegak

Kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer.

Kini, publik menunggu putusan hakim. Apakah hukuman berat akan tetap dijatuhkan? Apakah ada faktor yang bisa meringankan para terdakwa? Sidang berikutnya akan menjadi babak akhir dari kasus yang telah mengguncang negeri ini.

Satu hal yang pasti, keadilan harus ditegakkan. Tidak boleh ada celah bagi kejahatan, termasuk jika pelakunya adalah aparat yang seharusnya melindungi rakyat.