FYP Media.ID – Pada Kamis, 20 Maret 2025 – Sebanyak 293 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Dalam sidang yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, mayoritas anggota dewan memberikan persetujuan terhadap perubahan regulasi yang dianggap krusial bagi modernisasi dan reformasi institusi TNI.
Pengesahan ini menandai langkah besar dalam perbaikan struktur dan kewenangan TNI, yang dinilai harus selaras dengan dinamika pertahanan nasional dan perkembangan geopolitik global. Beberapa poin utama dalam revisi undang-undang ini mencakup penguatan peran TNI dalam menghadapi ancaman siber, perluasan tugas perbantuan kepada pemerintah sipil, serta penyesuaian aturan terkait alutsista dan teknologi pertahanan.
Ketua DPR RI, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa revisi ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memperkuat pertahanan nasional tanpa mengesampingkan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi. “Kami berharap revisi ini dapat meningkatkan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik,” ujarnya.
Sejumlah fraksi di DPR menyampaikan pandangan mereka sebelum akhirnya memberikan persetujuan. Beberapa fraksi menyoroti pentingnya keseimbangan antara tugas pertahanan dan penghormatan terhadap prinsip demokrasi. Salah satu anggota dewan menyatakan bahwa perubahan ini harus tetap menjaga independensi TNI agar tidak terlibat dalam ranah politik praktis, sesuai dengan amanat reformasi. Mereka juga menegaskan bahwa kebijakan ini harus terus dikawal agar tidak ada penyalahgunaan wewenang di kemudian hari.
Baca Juga : Rapat Tertutup DPR Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah, Publik Pertanyakan Transparansi
RUU TNI yang baru juga memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan prajurit, termasuk dalam aspek karier dan kesejahteraan ekonomi keluarga mereka. Selain itu, revisi ini mengakomodasi kebutuhan modernisasi peralatan militer yang selama ini kerap terkendala regulasi lama. Dengan adanya revisi ini, diharapkan kesejahteraan prajurit dapat meningkat secara signifikan dan menciptakan kondisi yang lebih baik bagi para personel yang bertugas di lapangan.
Meski sebagian besar anggota DPR menyetujui revisi ini, beberapa pihak dari kalangan akademisi dan pegiat hak asasi manusia masih memberikan catatan kritis. Mereka mengingatkan bahwa perlu ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap kewenangan tambahan yang diberikan kepada TNI, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Transparansi dalam penerapan undang-undang ini menjadi perhatian utama agar tidak ada ketimpangan dalam pelaksanaannya di masa mendatang.
Sementara itu, Menteri Pertahanan menyambut baik pengesahan RUU ini dan menegaskan bahwa revisi undang-undang ini akan membawa dampak positif bagi kekuatan pertahanan Indonesia. “TNI harus siap menghadapi tantangan modern, baik dari segi teknologi maupun ancaman hibrida. Dengan revisi ini, kami bisa lebih fleksibel dalam meningkatkan kesiapan tempur,” katanya. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) akan semakin dipermudah berkat adanya regulasi baru ini.
Baca Juga : DPR RI Dijaga 5.021 Personel Gabungan Diterjunkan Kawal Demo Tolak RUU TNI
Selain itu, pengamat militer menilai bahwa perubahan dalam RUU ini mencerminkan kebutuhan aktual di lapangan, terutama dalam menghadapi ancaman non-konvensional seperti serangan siber dan perang asimetris. “Indonesia harus memperkuat pertahanannya dengan regulasi yang adaptif. Ini adalah langkah yang diperlukan untuk menghadapi tantangan di era digital,” ungkap seorang analis pertahanan nasional. Ia juga menyoroti bahwa reformasi militer harus dilakukan secara berkelanjutan agar TNI selalu siap menghadapi ancaman di masa depan.
Pengesahan RUU ini juga mendapat tanggapan dari masyarakat luas. Banyak yang berharap bahwa revisi ini benar-benar membawa dampak positif bagi penguatan TNI tanpa melanggar prinsip demokrasi. Beberapa aktivis masyarakat sipil menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam pengawasan implementasi aturan baru ini. Mereka juga meminta pemerintah untuk membuka ruang diskusi yang lebih luas dalam pelaksanaan kebijakan ini agar masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif.
Dengan telah disahkannya revisi Undang-Undang TNI, tantangan berikutnya adalah implementasi efektif di lapangan. Pemerintah dan TNI diharapkan dapat menjalankan ketentuan baru ini dengan penuh tanggung jawab, memastikan bahwa semua perubahan membawa manfaat bagi stabilitas nasional dan keamanan rakyat Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga harus dapat diterjemahkan dalam bentuk peraturan turunan yang lebih jelas agar tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda di antara para pemangku kepentingan.
Ke depan, revisi ini menjadi momentum bagi TNI untuk semakin profesional, adaptif, dan siap menghadapi tantangan zaman. Semua pihak kini menantikan bagaimana aturan baru ini diterapkan, dan apakah akan benar-benar membawa dampak positif bagi sistem pertahanan negara. Jika dilaksanakan dengan baik, revisi ini bisa menjadi pijakan kuat bagi Indonesia dalam menghadapi dinamika global yang terus berkembang. Dengan demikian, sinergi antara DPR, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan agar regulasi ini dapat berjalan secara optimal demi kepentingan nasional.