22 Tahun Menderita: Fakta Penting Kasus Ayah di Empat Lawang Perkosa Anak Kandung

22 tahun-kasus
Ilustrasi Kekerasan Seksula/Sumber Foto: Freepek

FYPMedia.ID – Sebuah kasus mengejutkan terjadi di Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, di mana seorang ayah berinisial ML (60) ditangkap karena memerkosa anak kandungnya sendiri, SA (36), menderita selama 22 tahun. 

Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang pada 16 Oktober 2024. Berikut adalah fakta-fakta penting dari kasus ini.

  • Dimulai Sejak Tahun 2002

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, kekerasan ini dimulai pada tahun 2002, ketika korban masih duduk di kelas 1 SMP. 

Setiap kali melakukan aksinya, pelaku mengancam korban dan ibunya dengan kekerasan fisik.

“Setiap kali tersangka memerkosa korban, tersangka selalu mengancam korban dan ibu korban lalu menganiaya keduanya. Kejadian ini sering kali terjadi sejak tahun 2002 hingga kejadian terakhir pada Rabu, 16 Oktober 2024,” kata AKP Alpian.

  • Korban Melahirkan Anak dari Kekerasan

Pada tahun 2006, ketika masih duduk di kelas 2 SMA, SA melahirkan seorang anak laki-laki hasil dari kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya. 

Anak tersebut kini diadopsi oleh orang lain di Lubuk Linggau.

“Anak yang dilahirkan korban dari pemerkosaan itu diadopsi oleh orang lain,” ungkap AKP Alpian. 

Setelah melahirkan, SA melanjutkan sekolah hingga lulus SMA dan sempat menikah. 

Namun, setelah bercerai, korban kembali tinggal bersama keluarganya, di mana kekerasan itu terjadi lagi.

Baca juga: Motif 4 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di kuburan Siswi SMP Palembang

  • Ketakutan Keluarga Melapor

Keluarga korban sebenarnya mengetahui kejadian ini sejak lama, tetapi mereka takut melapor karena ancaman dari pelaku. 

Ibu korban sering menjadi sasaran kekerasan ketika mencoba melindungi anaknya.

“Korban memberontak dan melawan pelaku yang ingin memperkosanya, sehingga ibu korban yang berada di rumah tersebut menjadi sasaran emosi. Korban yang tidak tega melihat ibunya dipukuli oleh pelaku secara terpaksa diam dan menangis ketika diperkosa oleh pelaku,” jelas Alpian.

  • Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Setelah korban melapor ke polisi, ML ditangkap di kediamannya pada Selasa, 10 Desember 2024. 

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Ketika kita lakukan interogasi secara lisan terhadap tersangka, ia mengakui telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandungnya,” tutur Alpian.

  • Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 285 dan 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” ujar Alpian.

Baca juga: 5 Fakta Menarik Pemilik Daycare Depok, Restitusi Rp 300 Juta dan Vonis Penjara 1 Tahun

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. 

Sementara itu, langkah pemulihan psikologis untuk korban menjadi perhatian utama.

Kasus ini menyoroti pentingnya melindungi korban kekerasan seksual dan mendorong keluarga atau masyarakat untuk berani melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang. 

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan seksual, segera laporkan ke lembaga terkait dan cari bantuan profesional. 

Ada layanan seperti Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kantor polisi, serta organisasi pendukung lainnya yang dapat membantu korban keluar dari situasi berbahaya.

(oda/Mly)