FYPMedia.ID – Tahun 2024 mencatatkan rekor baru dalam sejarah perbankan Indonesia, dengan 19 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) resmi kehilangan izin operasionalnya.
Hal ini melampaui rata-rata penutupan selama 18 tahun terakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut langkah ini sebagai bagian dari pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan.
Menurut Kepala OJK Jawa Barat, Imansyah, salah satu kasus terbaru adalah pencabutan izin PT BPR Kencana pada 16 Desember 2024.
“Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat,” kata Imansyah dalam keterangan resmi dikutip Selasa (17/12/2024).
Faktor Utama Penyebab Kebangkrutan
OJK mencatat bahwa mismanagement atau pengelolaan yang buruk menjadi penyebab utama kegagalan BPR.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan, “Setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh karena mismanagement oleh pemiliknya.”
Baca juga: Tarif Paspor Baru Berlaku: Elektronik 10 Tahun Jadi Rp950 Ribu
Pencabutan izin juga disebabkan oleh ketidakmampuan bank dalam memenuhi syarat-syarat permodalan dan likuiditas. Contohnya, PT BPR Duta Niaga tidak mampu memperbaiki rasio KPMM yang berada di bawah 12 persen sejak awal 2024.
Daftar 19 BPR yang Tutup Tahun Ini
Berikut adalah daftar 19 BPR/BPRS yang bangkrut sepanjang 2024:
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR EDC Cash
- BPR Aceh Utara
- PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Bali Artha Anugrah
- PT BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Agung
- PT BPR Nature Primadana Capital
- PT BPRS Kota Juang Perseroda
- PT BPR Duta Niaga
- PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
- PT BPR Kencana
Baca juga: Libur Nataru 2024/2025: Wacana Diskon Tarif Tol ASTRA Infra Group
Kasus Bank Terbaru di Papua
Salah satu penutupan mencolok adalah PT BPR Arfak Indonesia di Papua Barat. Pencabutan izin dilakukan pada 17 Desember 2024, setelah bank tersebut gagal meningkatkan kesehatan keuangannya.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Arfak Indonesia agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin ini menegaskan pentingnya tata kelola keuangan yang baik dalam industri perbankan. Selain itu, OJK memprediksi bahwa jumlah BPR yang tutup hingga akhir 2024 bisa mencapai 20 unit.
Langkah-langkah pengawasan ini bertujuan melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
Meski demikian, fenomena ini menjadi peringatan bagi bank lainnya untuk meningkatkan standar operasionalnya.